Lindungi Masyarakat dari Peredaran Barang Palsu, DJKI Inisiasi Kerja Sama dengan KOTRA

Jakarta - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat selama pandemi membuat banyak masyarakat memilih berbelanja secara online. Peningkatan transaksi jual beli secara online meningkat sebanyak 70%. Peningkatan angka tersebut diikuti dengan masifnya peredaran barang palsu di e-commerce. Hal tersebut juga berdampak pada produk kosmetik Korea Selatan berdasarkan laporan dari atase ekonomi Korea dalam kunjungannya tahun lalu.

Pada kegiatan Counterfeit Goods Identification Seminar by KOTRA yang diselenggarakan di Westin Hotel pada Selasa, 29 November 2022, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo mengatakan pada awal tahun 2023 Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merencanakan pembuatan kerja sama (MoU). MoU tersebut akan melibatkan pemilik merek dari berbagai perusahaan dan negara untuk melakukan perjanjian kerja sama dengan platform e-commerce besar di Indonesia.

“Kami mengundang perwakilan perusahaan dan pemilik merek dari Korea untuk ikut serta dalam penanganan MoU tersebut dengan Bukalapak, Tokopedia, Shopee, Lazada dan Bibli,” ujar Anom.

Setelah perjanjian kerja sama tersebut, pemilik merek yang menemukan produknya dijual dengan harga yang mencurigakan di bawah harga normal, dapat langsung melaporkan pada e-commerce tersebut tanpa melaporkannya pada penegak hukum.

Deputy Director Korea Trade-Investment Promotion Agency (KOTRA) Daehee Kim mengatakan penjualan atas produk-produk palsu asal Korea di Indonesia mengalami peningkatan sebesar 52,1% dari tahun 2020 ke tahun 2021.

Kami mengharapkan dukungan dari pemerintah Indonesia melalui kerjasama yang aktif, penyidikan bersama, serta publikasi antara pemerintah Indonesia dan Korea,” tutur Kim.

DJKI berharap kerja sama dengan KOTRA terus berlanjut terutama dalam proses penegakan hukum. Hal tersebut bertujuan agar Indonesia nantinya dapat keluar dari status Priority Watch List (PWL) dalam Special 301 Report 2021 yang diterbitkan oleh  United States Trade Representative (USTR). (DES/SYL)



LIPUTAN TERKAIT

Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta, DJKI Permudah Akses Pelindungan Karya

Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

Rabu, 18 Juni 2025

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Selasa, 17 Juni 2025

Selengkapnya