Lindungi Masyarakat dari Peredaran Barang Palsu, DJKI Inisiasi Kerja Sama dengan KOTRA

Jakarta - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat selama pandemi membuat banyak masyarakat memilih berbelanja secara online. Peningkatan transaksi jual beli secara online meningkat sebanyak 70%. Peningkatan angka tersebut diikuti dengan masifnya peredaran barang palsu di e-commerce. Hal tersebut juga berdampak pada produk kosmetik Korea Selatan berdasarkan laporan dari atase ekonomi Korea dalam kunjungannya tahun lalu.

Pada kegiatan Counterfeit Goods Identification Seminar by KOTRA yang diselenggarakan di Westin Hotel pada Selasa, 29 November 2022, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo mengatakan pada awal tahun 2023 Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merencanakan pembuatan kerja sama (MoU). MoU tersebut akan melibatkan pemilik merek dari berbagai perusahaan dan negara untuk melakukan perjanjian kerja sama dengan platform e-commerce besar di Indonesia.

“Kami mengundang perwakilan perusahaan dan pemilik merek dari Korea untuk ikut serta dalam penanganan MoU tersebut dengan Bukalapak, Tokopedia, Shopee, Lazada dan Bibli,” ujar Anom.

Setelah perjanjian kerja sama tersebut, pemilik merek yang menemukan produknya dijual dengan harga yang mencurigakan di bawah harga normal, dapat langsung melaporkan pada e-commerce tersebut tanpa melaporkannya pada penegak hukum.

Deputy Director Korea Trade-Investment Promotion Agency (KOTRA) Daehee Kim mengatakan penjualan atas produk-produk palsu asal Korea di Indonesia mengalami peningkatan sebesar 52,1% dari tahun 2020 ke tahun 2021.

Kami mengharapkan dukungan dari pemerintah Indonesia melalui kerjasama yang aktif, penyidikan bersama, serta publikasi antara pemerintah Indonesia dan Korea,” tutur Kim.

DJKI berharap kerja sama dengan KOTRA terus berlanjut terutama dalam proses penegakan hukum. Hal tersebut bertujuan agar Indonesia nantinya dapat keluar dari status Priority Watch List (PWL) dalam Special 301 Report 2021 yang diterbitkan oleh  United States Trade Representative (USTR). (DES/SYL)



LIPUTAN TERKAIT

Renstra Kemenkum 2025–2029 Dukung Pengembangan Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. 

Selasa, 29 April 2025

DJKI Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Senin, 28 April 2025

DJKI Resmikan Mobile IP Clinic Serentak se-Indonesia dalam Peringatan Hari KI Sedunia 2025

Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.

Sabtu, 26 April 2025

Selengkapnya