Lindungi Kekayaan Intelektual untuk Kemerdekaan Finansial

Toba - Staf Khusus Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Bidang Isu-isu Strategis, Bane Raja Manalu, terus menyosialisasikan pentingnya melindungi kekayaan intelektual (KI) kepada masyarakat. Bane menegaskan, pelindungan KI penting sebagai salah satu cara mencapai kemerdekaan finansial.

Hal tersebut disampaikan Bane saat menjadi pembicara dalam Sosialisasi Kekayaan Intelektual yang mengangkat tema "Penguatan Pelayanan Kekayaan Intelektual untuk Publik" pada gelaran 1000 Tenda Kaldera Toba Festival di Balige, Kabupaten Toba, Sabtu, 25 Juni 2022.

Ia juga menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus berinovasi untuk memudahkan masyarakat mencatatkan KI-nya.

"Betapa pentingnya mendaftarkan Kekayaan Intelektual dan merek supaya orang lain tidak sembarangan memakai atau mengakui merek kita, dan dengan mendaftarkan merek kita bisa mendapatkan royalti yang bahkan dapat diteruskan ke anak-cucu kita," kata Bane.

"Manfaat ekonomi dari perlindungan Kekayaan Intelektual bisa membuat kita mencapai kemerdekaan finansial, merdeka secara keuangan," lanjut Bane.

Alumni Universitas Indonesia tersebut menuturkan, pencatatan KI kini dapat dilakukan secara daring melalui laman dgip.go.id dengan biaya murah mulai dari Rp200.000 untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Selain itu, menurut Bane, Kemenkumham juga mencanangkan tahun 2022 sebagai tahun Hak Cipta, dan meluncurkan aplikasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang mempercepat proses pencatatan hak cipta yang semula 1 (satu) hari menjadi selesai tidak lebih dari 10 menit.

"Inovasi dan sosialisasi terus kami lakukan untuk perkuat layanan Kekayaan Intelektual, memudahkan masyarakat melindungi karya ciptanya," ungkap Bane.

Seorang peserta, Sebastian Hutabarat, mengapresiasi sosialisasi perlindungan Kekayaan Intelektual yang dilakukan Kemenkumham. Menurutnya, sosialisasi penting dilakukan supaya masyarakat memahami dan program dapat berjalan sesuai yang diharapkan.

"Bagus banget acara sosialisasi Kekayaan Intelektual ini, kami jadi tahu dan senang karena merasa dekat dengan pembuat kebijakan," ungkap Sebastian.

"Kebijakan lain yang dibuat Kemenkumham juga bagus, bikin paspor makin mudah dan makin cepat," sambung pelaku UMKM tersebut.


LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya