Kupang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadirkan Patent One Stop Service (POSS) sebagai solusi dari setiap permasalahan seputar pelindungan paten. Kegiatan ini adalah bukti nyata kepedulian pemerintah terhadap setiap hasil olah pikir masyarakat Indonesia yang telah diwujudkan menjadi suatu kekayaan intelektual (KI).
Tahun ini, POSS hadir di 33 Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di seluruh Indonesia dan pada 25-27 Juni 2024 ini, DJKI menyambangi Kota Kupang yang terkenal dengan gugusan karangnya.
Pemeriksa Paten Ahli Utama Sri Sulistiani menyampaikan dalam sambutannya, bahwa tujuan dari pelaksanaan POSS adalah terselesaikannya permohonan paten yang diajukan oleh perguruan tinggi, lembaga penelitian dan pengembangan (litbang), dan pelaku usaha secara tepat waktu.
“Ketepatan waktu ini menjadi penting agar terjadi peningkatan persentase atas paten yang dilindungi,” jelas Sri.
Selama berlangsungnya POSS sampai dengan tiga hari ke depan, peserta yang sebagian besar adalah akademisi akan mendapatkan sosialisasi berupa materi paten. Tidak hanya itu, DJKI juga menyediakan pendampingan pendaftaran permohonan, penyusunan spesifikasi permohonan, pelayanan hukum, hingga pemeliharaan terhadap paten yang telah dilindungi.
Sementara itu, Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Alexander Koroh mewakili Pj. Gubernur NTT menyampaikan apresiasinya atas terpilihnya NTT sebagai lokasi diadakannya POSS.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, pengetahuan dan pemahaman inventor dalam mendeskripsikan penelitian yang sedang dilakukan ke dalam bentuk tulisan yang dimintakan pelindungannya akan semakin baik,” ucap Alexander.
Sebagai informasi, dalam kegiatan ini DJKI bersama Kanwil Kemenkumham NTT memberikan secara simbolis 24 sertifikat paten yang telah diberi pelindungannya. Salah satu penerima sertifikat tersebut adalah Senni Juniawati Bunga. Dia merupakan inventor atas paten Minuman Beralkohol (Wine) Buah Naga (Hylocereus polyrhizus) dan Nira Lontar (Borassus flabellifer) yang sudah terdaftar di DJKI.
“Saya merasa sangat senang atas penerbitan sertifikat ini. Dengan terdaftarnya paten ini, saya makin terpacu untuk mengeluarkan invensi-invensi lainnya lagi,” ucapnya antusias.
“Semoga kegiatan ini tidak berhenti di tahun ini. Kegiatan ini adalah solusi bagi masyarakat yang senantiasa berinovasi, tapi kerap kesulitan dalam melindungi invensinya dikarenakan minimnya pengetahuan soal paten,” pungkasnya. (Iwm/Syl)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.
Jumat, 13 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025