Layanan Konsultasi MIC dan POP HC Berikan Kemudahan Untuk Masyarakat

Tangerang Selatan - Masyarakat Tangerang Selatan antusias hadiri layanan konsultasi Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik Kekayaan Intelektual (KI) Bergerak yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Rabu, 15 Juni 2022. 

Bertempat di Mal Pelayanan Publik Tangerang Selatan, MIC menghadirkan 5 stan layanan konsultasi yang terdiri dari hak cipta, merek, desain industri, paten dan KI komunal di mana masyarakat bisa berkonsultasi secara tatap muka dengan para ahli masing-masing jenis KI.

“Saya tadinya tidak tahu tentang tata cara mencatatkan hak cipta, tanya ke teman-teman kedengarannya sulit sekali tapi saat datang langsung kesini ternyata sangat mudah,” ujar Sunarto yang berprofesi sebagai Fisioterapis di Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia. 


Adapun hak cipta yang hendak dicatatkan oleh Sunarto adalah sebuah buku tentang metode penggunaan alat kesehatan dalam fisioterapi. Sunarto mengatakan bahwa ini kali pertama ia akan mencatatkan hak cipta karena ia menyadari bahwa pelindungan hak cipta sangat penting untuk melindungi hak moral dan hak ekonomi dari karya miliknya. 

“MIC ini membuat kita mengetahui apa itu hak cipta dan apa bedanya dengan bidang KI yang lain seperti merek, paten dan sebagainya karena semuanya ternyata berbeda-beda,” terangnya. 

Sunarto menambahkan hadirnya Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) memberikan kemudahan karena proses pencatatannya yang kurang dari sepuluh menit.

“Adanya POP HC sangat memudahkan, setelah menerima pencerahan akan pencatatan hak cipta ternyata proses pencatatannya pun mudah jadi tidak banyak buang-buang biaya serta menghemat waktu, saya berharap kegiatan ini sering dilakukan agar masyarakat jadi tahu” katanya. 

Menanggapi hal tersebut, Reni Olva Yulandha selaku salah satu narasumber ahli di bidang hak cipta juga mengatakan bahwa pemohon langsung dapat mengunduh surat pencatatan ciptaannya dalam waktu sepuluh menit. Ia juga memberikan kiat-kiat agar permohonan hak ciptanya diterima. 

“Jangan lupa untuk surat pernyataan kepemilikan hak ciptanya harus ditandatangani di atas materai, lalu juga apabila pencipta dan pemegang hak nya beda harus ada tanda tangan kedua belah pihak dan contoh ciptaannya juga harus dilampirkan,” jelasnya. 

Diharapkan dengan hadirnya layanan konsultasi MIC, masyarakat dapat lebih memahami KI serta manfaatnya apabila karya, invensi dan mereknya terlindungi. Dengan begitu masyarakat dapat terus berkarya dan berbisnis tanpa khawatir akan duplikasi, serta mampu memberikan kontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional. (CAN/WDN) 


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya