Lantik 139 Konsultan Kekayaan Intelektual, Menkumham Yasonna Laoly Harap Masyarakat Lebih Terbantu Mendaftarkan Kekayaan Intelektual

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berharap keberadaan Konsultan Kekayaan Intelektual di lingkungan Kemenkumham membuat masyarakat lebih terbantu dalam mendaftarkan kekayaan intelektual. Hal itu disampaikan Yasonna saat melantik dan mengambil sumpah konsultan kekayaan intelektual angkatan ke-11, Kamis (15/10/2020).

"Keberadaan Konsultan Kekayaan Intelektual dimaksudkan untuk membantu dan mewakili masyarakat, khususnya pemohon seperti pencipta, inventor, pendesain, pemegang hak, atau pihak lain yang memperoleh hak, untuk mengajukan pendaftaran di bidang kekayaan intelektual," kata Yasonna.

"Kita tahu bahwa tiap jenis kekayaan intelektual memiliki karakteristik yang berbeda sehingga seorang Konsultan Kekayaan Intelektual dituntut untuk memiliki kemampuan dan pengetahuan legal serta praktis dan teknis yang baik terhadap seluruh jenis kekayaan intelektual," ucap menteri berusia 67 tahun tersebut.

Yasonna juga berharap Konsultan Kekayaan Intelektual menjalankan peran dalam mensosialisasikan pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual."Peran kekayaan intelektual terkait penemuan dan inovasi menjadi sangat penting dalam perkembangan teknologi modern ke depan," tutur Yasonna.

"Saya berharap agar di samping menerima dan mengajukan permohonan serta membantu para pencipta dalam mendaftarkan kekayaan intelektualnya, 

Konsultan Kekayaan Intelektual juga punya tanggung jawab moral mensosialisasikan betapa pentingnya perlindungan kekayaan intelektual serta mendorong agar masyarakat kita untuk terus berkreasi serta melahirkan ciptaan-ciptaan. Begitu juga untuk mendorong daerah untuk mendaftarkan kekayaan komunal maupun indikasi geografis mereka," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Yasonna melantik serta mengambil sumpah 139 konsultan kekayaan intelektual baru di lingkungan Kemenkumham. Para konsultan kekayaan intelektual yang dilantik tersebut sebelumnya telah mengikuti serta lulus pelatihan konsultan kekayaan intelektual yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Pelantikan Konsultan Kekayaan Intelektual sendiri dilaksanakan untuk menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual. Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa Konsultan Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh DJKI dan terdaftar sebagai Konsultan KI di DJKI. Sejauh ini, Konsultan Kekayaan Intelektual yang sudah didaftar adalah sebanyak 964 orang.

Di akhir sambutannya, Yasonna menyampaikan harapan agar setiap Konsultan Kekayaan Intelektual yang telah dilantik bisa menjaga integritas dalam bekerja."Riset menunjukkan jumlah pemohon kekayaan intelektual, baik merk, paten, desain industri, dan lainnya berkorelasi positif bagi pertumbuhan ekonomi suatu negara. Maka itu saya berharap peran Saudara dan tentunya berharap Saudara menjaga integritas sesuai sumpah untuk menjadi jujur, menjaga amanah, dan menjaga kode etik. Jangan sampai tujuan menghalalkan semua cara. Jadilan Konsultan Kekayaan Intelektual yang taat asas dan taat hukum," kata Yasonna.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya