Langkah-Langkah Mendapatkan Hak Eksklusif Merek

Jakarta - Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.

“Hak eksklusif atas merek, yang diberikan oleh negara, diperoleh melalui pendaftaran merek. Pemilik merek yang terdaftar memiliki hak untuk menggunakan sendiri, memberikan izin kepada pihak lain, dan melarang pihak lain untuk menggunakan merek tersebut,” jelas Erick dalam Webinar OKE KI dengan tajuk Proses Permohonan Pendaftaran Merek pada Senin, 23 Juni 2025.

Prinsip pemberian hak eksklusif tersebut didasarkan pada ketentuan hukum yang jelas mengenai definisi dan persyaratan sebuah merek. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, suatu tanda dapat dikatakan suatu merek apabila memenuhi 3 syarat yaitu direpresentasi secara grafis, memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam perdagangan.

Setelah memahami kriteria dasar tersebut, Erick membagikan kiat-kiat sebelum mengajukan permohonan pendaftaran merek. Pertama, siapkan label merek / etiket merek yang unik, tidak ditemukan dalam kamus manapun.

Kemudian, Erick mengimbau untuk melakukan penelusuran merek pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) pada laman web pdki-indonesia.dgip.go.id.. Hal ini ditujukan untuk melihat peluang merek yang ingin diajukan, apakah sudah ada yang mendaftarkan atau belum.

“Selanjutnya, mengidentifikasi kelas barang/jasa melalui skm.dgip.go.id dari merek yang ingin diajukan. Pemohon jangan menggunakan kata umum serta berkaitan dengan barang/ jasa yang dimohonkan. Setelah mengetahui kelasnya, pemohon membuat akun pada Portal Web DJKI di merek.dgip.go.id,” tambah Erick.

Selain itu, Erick juga memberikan saran agar label merek mudah diingat, sebaiknya menggunakan kata umum yang berkaitan langsung dengan produk, dan sesuai dengan jenis barang atau jasa yang diajukan. Kemudian pastikan juga tampilan, tipe, dan nama merek sesuai saat diinput ke sistem.

Di Akhir Webinar, ia berpesan bahwa pemohon pendaftaran merek yang diajukan tidak melanggar ketentuan yang berlaku, pada Pasal 20 atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis guna menghindari usulan penolakan dari pemeriksa merek. (SGT/DAW)

 



LIPUTAN TERKAIT

Lindungi Produk Daerah, Bangun Ekonomi Lewat Indikasi Geografis

Produk lokal bisa mendunia dan mendapatkan nilai tinggi jika dilindungi melalui Indikasi Geografis. Hal ini menjadi fokus utama webinar yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) seluruh Indonesia pada Rabu, 28 Mei 2025.

Rabu, 28 Mei 2025

Pelestarian Seni Budaya Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual

Museum Wayang merupakan salah satu benteng dalam menjaga warisan budaya wayang melalui wisata sejarah. Tidak hanya sebagai tempat penyimpanan dan pameran berbagai jenis wayang dari seluruh Indonesia, museum ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat yang ingin memahami lebih dalam seni pertunjukan wayang.

Senin, 26 Mei 2025

Sinergi DJKI dan Kanwil Kemenkum Sumut Pacu Pencatatan KIK

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara menggelar kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada 6 Mei 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara ini menjadi wadah bagi perwakilan dari berbagai Dinas Kabupaten di Sumatera Utara untuk meningkatkan pemahaman dan melakukan inventarisasi KIK di wilayah masing-masing.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya