Kunjungan Delegasi Indonesia ke Kantor Kedutaan Besar Indonesia di Amerika Serikat untuk Persiapan Membahas Isu Kekayaan Intelektual

Washington - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM bersama Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia ( Bareskrim Polri) mengunjungi Kantor Kedutaan Besar Indonesia di Amerika Serikat pada 2 November 2021 waktu setempat.

Pertemuan ini merupakan bentuk koordinasi awal terkait serangkaian kegiatan delegasi Indonesia di Amerika Serikat guna membahas isu kekayaan intelektual, mulai dari implementasi penerapan regulasi hingga penegakan hukumnya.

Dalam kunjungannya, delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo diterima langsung oleh Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) Iwan Freddy Harri Santoso beserta jajarannya.

Anom menyampaikan bahwa Indonesia sangat serius dalam menangani isu kekayaan intelektual, khususnya terhadap penegakan hukumnya. Salah satunya dengan membentuk Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) dari lima lembaga yang memiliki kewenangan penegakan hukum.

“Yaitu, DJKI, Bareskrim Polri, Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Pengawas Obat dan Makanan,” kata Anom.

Menurut Anom, pembentukan Satgas Ops ini sebagai upaya perbaikan dari Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Kekayaan Intelektual yang saat itu terbentuk pada tahun 2006.
“Karena dinilai belum cukup efektif dalam penegakan hukumnya,” ujar Anom.

Lebih lanjut, Anom menyampaikan bahwa Indonesia akan melibatkan Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) dalam mendukung upaya pemerintah Indonesia keluar dari status daftar pemantauan prioritas atau Priority Watch List (PWL). Di mana PWL ini dirilis oleh Kamar Dagang Amerika Serikat (USTR) karena menilai negara mitranya memiliki pelanggaran kekayaan intelektual cukup berat.

Dalam agenda kunjungannya, Anom menyebutkan akan melakukan pertemuan dengan USTR, Kantor Paten dan Merek Amerika Serikat (USPTO), Koordinator Penegak hukum kekayaan intelektual Amerika Serikat, FBI, Lembaga Manajemen Kolektif Amerika, Asosiasi Perusahaan Pakaian dan Alas Kaki Amerika Serikat, serta perusahaan Microsoft.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Usaha Ad Interim Iwan Freddy Harri Santoso berharap dengan adanya pertemuan secara langsung ini dapat meyakinkan pihak USTR dalam melihat progres positif yang telah dilakukan Indonesia dalam memberantas barang palsu dan bajakan.

“Kunjungan ini akan berdampak secara jangka panjang khususnya terkait dengan perekonomian indonesia di mata dunia, meyakinkan Indonesia sebagai negara yang aman untuk berinvestasi,” ucap Iwan.

Terlebih, lanjut Iwan,  dengan adanya kerja sama antar kementerian lembaga penegak hukum  serta menggandeng para pemangku kepentingan, dapat menjadi nilai tambah dalam meyakinkan USTR terkait aksi nyata Indonesia dalam menanggulangi pelanggaran kekayaan intelektual.

“Menjalin kemitraan sangat strategis untuk menambah nilai dalam meyakinkan USTR,” tuturnya.

Iwan juga menyampaikan adanya respon positif dari perusahaan hiburan The Walt Disney Company terhadap aksi penegakan hukum kekayaan intelektual di Indonesia.

“Capaian positif kita salah satunya mendapatkan perhatian secara layak dari Disney, mereka memberikan apresiasi kepada Indonesia sebagai salah satu negara yang terbaik dalam penanggulangan pelanggaran kekayaan intelektual,” ujar Iwan.

Iwan menegaskan, pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia di Amerika Serikat siap mendukung agenda Satgas Ops untuk mengeluarkan Indonesia dari status PWL.

Ada pun delegasi Indonesia yang ikut serta dalam kunjungan kerja ini adalah Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang Dede Mia Yusanti, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Nofli, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI Daulat P. Silitonga, serta Kepala Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol. M Samsu Arifin.



LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya