KUMHAM PR SUMMIT 2021: Langkah Menghadapi Krisis Humas

Jakarta - Dalam membangun dan menjaga citra positif, humas institusi harus mengetahui langkah yang tepat dalam menghadapi kondisi krisis. Pendiri sekolah public speaking Sepikul Indonesia, Iman  Sjafei membagikan tahapan yang perlu diambil saat mengalami krisis. 

Pertama-tama, Iman  mengatakan humas perlu mengidentifikasi masalah yang menempatkan instansi dalam masalah. Humas harus mendalami sumber masalah, kronologi kejadian secara lengkap dan mengetahui statement asli dari pihak-pihak yang terlibat.

Yang kedua, Iman mengatakan humas perlu mengidentifikasi ‘kerusakan’ yang disebabkan oleh masalah. Tingkat kerusakan sangat menentukan sikap dan narasi yang akan disampaikan pada publik. 

“Kita juga harus mengetahui siapa ‘lawan’ dari krisis yang sedang kita hadapi karena selalu ada yang bersemangat menjadi ‘kompor meleduk’ dalam krisis yang kita hadapi,” tambah Iman.

Dalam menghadapi krisis, humas Kementerian Hukum dan HAM juga harus mampu bersikap fleksibel, harus mampu melihat perkembangan dan siap melakukan improvisasi. Ketika menghadapi krisis, humas perlu mencari narasi berdasarkan rasionalitas, tidak perlu memaksakan jika tidak ada alasan rasional, dan perlu bisa mengemas narasi secara positif dan kreatif.

“Tapi tolong ya jangan konfrontatif karena justru hal itu bisa membuat citra kita semakin buruk,” ujar Iman.

Iman  juga mengatakan bahwa jika ‘kerusakan’ yang mendera sebuah instansi terlalu fatal, maka tidak ada salahnya meminta maaf. Instansi juga harus menyampaikan upaya agar kesalahan yang sama tidak akan terjadi lagi. Selain itu, kerusakan yang parah juga bisa disiasati dengan membuat isu lain. 

“Saya bagikan tips menangani keadaan sulit yaitu, lakukan manajemen krisis sebelum ada krisis dengan cara konsisten membuat pemberitaan positif,” pungkasnya.


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya