Kumham Goes to Campus Hadir di Kota Tepian, DJKI Serahkan Sertifikat Paten Sederhana

Samarinda - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy O. S. Hiariej menyerahkan 2 sertifikat paten sederhana kepada Universitas Mulawarman yang diwakili oleh Rektor Universitas Mulawarman Abdunnur dan Marjenah. Paten sederhana ini diberikan untuk invensi  komposisi pencegah jerawat dari ekstrak propolis dan proses pembuatan kompos padat secara semi-anaerob yang dipegang oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Universitas Mulawarman. Penyerahan ini berlangsung di sela-sela kegiatan Kumham Goes to Campus Universitas Mulawarman pada 8 Juni 2023.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berharap selain sadar akan pelindungan patennya, kampus juga memiliki kesadaran untuk mengkomersialisasikan invensi yang lahir dari para civiatas akademika. Sebagai bentuk dukungan atas hal ini DJKI sedang memproses Perubahan Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Pemeriksa Paten Madya DJKI, Virda Septa Fitri menyatakan bahwa arah perubahan regulasi pada UU Paten yang baru adalah untuk mendorong inovasi nasional dengan meningkatkan pendaftaran kekayaan intelektual, mendorong investasi dengan penyesuaian hukum internasional, serta meningkatkan pelayanan dengan penyederhanaan peraturan.

“Secara yuridis, beberapa ketentuan dalam UU Paten perlu disesuaikan dengan ketentuan internasional melalui kebijakan yang responsif dan tetap mengutamakan kebutuhan sosial bagi masyarakat,” jelas Virda.

Seperti halnya UU Paten, RUU Desain Industri juga bertujuan untuk memfasilitasi dan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelindungan hukum. Pemeriksa Desain Industri Madya DJKI Lahindah menyatakan poin penting yang diatur dalam RUU Desain Industri adalah sistem deklaratif untuk desain industri yang memiliki perputaran waktu komersial pendek, seperti produk fesyen, kriya, dan tekstil dengan jangka waktu pelindungan selama 3 tahun.

“Rancangan UU Desain Industri yang baru akan mengatur lebih detail mengenai desain industri yang bisa didaftarkan dan dilindungi di Indonesia. Selain itu UU yang baru akan mengatur dan mengakomodir permohonan desain industri secara internasional," ungkap Lahindah.

Kegiatan sosialisasi di Kota Tepian ini dihadiri oleh ini dihadiri oleh para civitas akademika, aparat penegak hukum, serta Forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda). DJKI juga membuka booth layanan kekayaan intelektual di acara Kumham Goes to Campus 2023 ini. Sehingga para peserta yang datang bisa berkonsultasi terkait pendaftaran atau pelindungan kekayaan intelektual yang dimilikinya.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

DJKI Selenggarakan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Secara Daring: Komitmen terhadap Efisiensi dan Percepatan Layanan Publik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis secara daring sebagai bagian dari upaya percepatan pelayanan publik serta penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi anggaran nasional.

Kamis, 12 Juni 2025

DJKI Dukung Industri Film Indonesia dalam Forum Internasional “Indonesia’s Success Stories”

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, turut berpartisipasi aktif dalam forum internasional bertajuk Indonesia’s Success Stories yang diselenggarakan di Park Hyatt Jakarta pada Rabu, 11 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Motion Picture Association (MPA), Kementerian Kebudayaan, serta berbagai asosiasi film nasional dan internasional.

Rabu, 11 Juni 2025

Selengkapnya