Kuatkan Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual, DJKI Gelar Pendidikan dan Pelatihan PPNS

Bogor - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Gedung Johan Bakulo, Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Reserse, Bogor pada Selasa (25/05/2021).

Anom Wibowo, Direktur Penyidikan & Penyelesaian Sengketa, DJKI menyatakan bahwa tujuan kegiatan ini untuk menambah jumlah para penegak hukum kekayaan intelektual (KI) di seluruh wilayah Indonesia melalui Kantor Wilayah Hukum dan HAM di 33 Provinsi. “Tentunya, pelatihan ini sejalan dengan langkah yang ditempuh DJKI untuk menjadi The Best Intellectual Property Office in the World”, tambah Anom.

“DJKI terus berupaya memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemilik hak kekayaan intelektual, di antaranya melalui fungsi penguatan PPNS KI di pusat dan daerah melalui kantor wilayah dalam proses penegakan hak kekayaan intelektual,” ujar Wakadiklat Reserse, Kombes. Pol. Agus Santoso, S.I.K, M.Si. saat menyampaikan sambutan.

Pelanggaran kekayaan intelektual merupakan masalah yang menimbulkan ancaman serius terhadap berbagai hal dalam kehidupan. Tidak hanya persoalan ekonomi saja, tetapi juga menyangkut dengan masalah kesehatan dan keselamatan konsumen yang bermuara pada kerugian perekonomian nasional.

“Oleh karena itu, upaya penegakan hukum kekayaan intelektual di Indonesia oleh aparat penegak hukum salah satunya bisa ditempuh dengan adanya PPNS KI. Mereka bertugas untuk mendukung dan mendorong capaian-capaian penegak hukum yang berkualitas,” jelas Agus Santoso

Selain mengadakan pelatihan, peningkatan koordinasi internal antara pusat dan wilayah, serta memberikan kemudahan akses informasi yang seluas-luasnya kepada PPNS mengenai produk hukum yang sudah diterbitkan oleh DJKI juga perlu dilakukan.

Sebagai informasi, saat ini PPNS KI berjumlah 111 orang yang tersebar di pusat dan daerah. Jumlah tersebut masih belum mencukupi kebutuhan petugas di lapangan. Dengan diadakannya kegiatan ini, diharapkan DJKI mampu memberikan pelayanan dan penegakan hukum yang profesional.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya