Korea Selatan Ajak Indonesia Jalin Kerja Sama Dibidang Hak Cipta

Jenewa - Korea Selatan mengajak Indonesia untuk menjalin kerja sama antar kedua negara dibidang hak cipta.

Hal itu disampaikan Pemerintah Korea Selatan melalui Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata saat pertemuan bilateral dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Kantor Pusat Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), Jenewa, Swiss, Jumat (4/10/2019).

Pada pertemuan tersebut, dibahas rencana kerja sama yang dapat memperkuat pelindungan hak cipta di Indonesia, baik hak ekonomi maupun hak moralnya. Seperti mengadakan studi bersama, forum dan pertukaran pegawai antar kedua negara.

Selain itu, Pemerintah Korea Selatan melalui Komisi Hak Cipta Korea (KCC) sebagai lembaga yang menangani persoalan hak cipta, berencana membuka kantor cabangnya di Indonesia. Lembaga ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara Indonesia dan Korea Selatan dalam menangani persoalan pelindungan hak cipta.


Dalam pertemuan ini, delegasi Indonesia diwakili oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Freddy Harris dengan didampingi Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Erni Widhyastari; Kepala Subdit. Kerja Sama Luar Negeri DJKI, Andrieansjah; dan Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) Jenewa Erry Prasetyo.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Bukan Sekadar Destinasi, Menteri Hukum Luncurkan GI Tourism Indonesia

Bali - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas meluncurkan GI Tourism Indonesia: From Origin to Experience, program yang mengintegrasikan Indikasi Geografis dengan pariwisata, budaya, kuliner, ekonomi kreatif, dan pengembangan ekonomi masyarakat lokal. Program tersebut diperkenalkan dalam rangkaian Gala Dinner Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di The Patra Bali, 7 Oktober 2026.

Rabu, 7 Oktober 2026

Hak Cipta Tak Cukup, Pemegang Hak Butuh Daya Tawar

Pengakuan hak cipta dan hak terkait dalam hukum belum secara otomatis menjamin pemegang hak memperoleh manfaat ekonomi yang adil dari penggunaan karya di era digital. Transparansi, daya tawar, akses terhadap informasi, infrastruktur digital, serta mekanisme lisensi dan distribusi royalti menjadi faktor penting agar hak yang telah diberikan oleh hukum dapat benar-benar dijalankan.

Rabu, 7 Oktober 2026

Berita Acara Mediasi ASICS Ditandatangani, Para Pihak Sepakat Damai

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum memfasilitasi penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) terkait penggunaan merek ASICS melalui mekanisme mediasi di Kantor DJKI Rabu, 7 Oktober 2026. Setelah menjalani tiga kali proses mediasi, para pihak mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa secara damai yang dituangkan dalam Berita Acara Mediasi.

Rabu, 7 Oktober 2026

Selengkapnya