Korea Selatan Ajak Indonesia Jalin Kerja Sama Dibidang Hak Cipta

Jenewa - Korea Selatan mengajak Indonesia untuk menjalin kerja sama antar kedua negara dibidang hak cipta.

Hal itu disampaikan Pemerintah Korea Selatan melalui Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata saat pertemuan bilateral dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Kantor Pusat Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), Jenewa, Swiss, Jumat (4/10/2019).

Pada pertemuan tersebut, dibahas rencana kerja sama yang dapat memperkuat pelindungan hak cipta di Indonesia, baik hak ekonomi maupun hak moralnya. Seperti mengadakan studi bersama, forum dan pertukaran pegawai antar kedua negara.

Selain itu, Pemerintah Korea Selatan melalui Komisi Hak Cipta Korea (KCC) sebagai lembaga yang menangani persoalan hak cipta, berencana membuka kantor cabangnya di Indonesia. Lembaga ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara Indonesia dan Korea Selatan dalam menangani persoalan pelindungan hak cipta.


Dalam pertemuan ini, delegasi Indonesia diwakili oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Freddy Harris dengan didampingi Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Erni Widhyastari; Kepala Subdit. Kerja Sama Luar Negeri DJKI, Andrieansjah; dan Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) Jenewa Erry Prasetyo.

Penulis: DAW
Editor: KAD


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya