Konsultasi Teknis DJKI di Mataram Bahas Pengelolaan Royalti Musik untuk Pencipta dan Ahli Waris

Mataram - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali menggelar kegiatan Konsultasi Teknis Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Bidang Musik dan Lagu yang dalam kesempatan ini digelar di Aston Inn Mataram pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai pengelolaan royalti bidang musik dan/atau lagu, baik yang digunakan pada tempat komersial maupun pada platform digital, serta memberikan advokasi kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan ahli waris dalam pemanfaatan lagu dan/atau musik.

“Berbicara tentang hak cipta tentu tidak ada habisnya, mengingat masih banyak permasalahan yang perlu diperhatikan dan dipertimbangkan untuk diperbaiki seiring dengan perkembangan dan kemajuan teknologi, salah satunya terkait pembagian royalti,” ujar Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Ignatius Mangantar Tua dalam sambutannya.

Dia menyampaikan bahwa belakangan ini beberapa media informasi menyebutkan bahwa ada musisi yang tidak puas dengan pembagian royalti, di mana pencipta merasa diperlakukan kurang adil atas pembagian royalti yang dilakukan. Selain itu, beberapa pengaduan juga diterima oleh DJKI terkait dengan royalti yang tidak diterima oleh ahli waris.

“Harapannya, melalui diskusi teknis ini mampu memberikan pemahaman kepada seluruh stakeholder terkait penggunaan lagu/musik di tempat komersial, seperti hotel, restoran, kafe, dan karaoke, yang memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran royalti kepada LMK Nasional yang nantinya akan didistribusikan kepada pencipta/pemegang hak cipta,” jelas Ignatius.

Dalam pelayanan di bidang cipta sendiri, tentunya masih terdapat beberapa tantangan baik dari segi pelayanan, regulasi, maupun terkait pengelolaan royalti. Oleh sebab itu, ke depannya dipandang perlu dilakukan advokasi kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan ahli waris dalam pemanfaatan lagu/musik, serta revisi terhadap Undang-Undang Hak Cipta untuk mengakomodir perkembangan-perkembangan terkait dengan digitalisasi dan kemajuan teknologi. 

“Kami juga akan menyusun peraturan mengenai lagu-lagu kebangsaan yang digunakan di tempat komersial untuk dapat diberikan imbalan yang sesuai sebagai bentuk apresiasi kepada para pencipta,” tutur Ignatius.

Di sisi yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat (NTB) Parlindungan juga menyampaikan bahwa di NTB sendiri, menurut data yang sudah diperoleh, masih banyak layanan publik komersial yang belum membayar royalti secara optimal.

Oleh sebab itu, kegiatan ini menjadi penting sehingga para pelaku usaha dan penyedia layanan musik komersial di NTB terhadap peraturan hak cipta musik dan lagu semakin baik.

“Harapannya, dengan pemahaman yang semakin baik dapat membuat pembayaran royalti semakin meningkat dan membuat para pencipta lagu, penyanyi, dan komposer saling berpacu untuk terus mencipta dan berkarya,” pungkas Parlindungan.

Sebagai informasi, kegiatan yang dihadiri oleh 40 orang peserta ini turut mengundang beberapa narasumber, di antaranya Komisioner LMK Nasional, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi NTB, Polisi Daerah Reserse Kriminal Khusus Provinsi NTB, dan Ketua Pelaksana Harian LMK Wahana Musik Indonesia. 



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya