Konsultan Dapat Kesempatan Pertama Simulasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual Online

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan sosialisasi pendaftaran permohonan kekayaan intelektual (KI) online dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019 kepada Konsultan KI yang di gelar di Aula Lantai 18, Gedung Sentra Mulia, Selasa (13/8/2019).

Sebanyak 210 konsultan KI terdaftar mendapat kesempatan pertama melakukan simulasi permohonan KI secara online, di mana layanan ini akan mulai diberlakukan pada 17 Agustus 2019 nanti. Pendaftaran KI online ini meliputi, Pendaftaran Merek, Paten, dan Desain Industri.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Chairani Idha mengatakan simulasi ini dilakukan untuk mengetahui layanan ini dapat berjalan dengan lancar sebelum diberlakukan ke masyarakat. Hal ini sebagai upaya DJKI memberikan pelayanan publik dengan memanfaatkan sistem teknologi informasi kepada masyarakat.

“Dalam uji coba ini, kami ingin mendapatkan masukan, saran-saran, seyogyanya seperti apa. Tangan kami terbuka untuk menerima semua saran yang menjadi masukan untuk kita,” tutur Chairani Idha.

Menurutnya, dengan diberlakukannya layanan permohonan pendaftaran KI online, DJKI tetap membuka layanan di loket.

“Memang sifatnya online, tapi satu sisi kita tetap akan menyiapkan di loket pc-pc untuk masyarakat yang ingin mendaftar,” ujar Chairani Idha.

Dengan adanya layanan berbasis daring ini akan memudahkan masyarakat dalam melakukan permohonan KI. Selain itu, layanan ini dapat mengurangi biaya produksi seperti penggunaan kertas, dan mengurangi celah pungutan liar.

“Kita berusaha di seluruh unit di DJKI bebas korupsi, dan ini pelan-pelan kita wujudkan, bahwa DJKI harus menuju ke Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani,” ucap Chairani Idha.

Sementara itu, menurut Konsultan KI Benny Mulyawan, kegiatan ini ke depannya perlu diadakan lagi. “Butuh kaya gini lagi, karena sosialisasi yang awal ini mungkin banyak sekali problem terkait dengan sistem,” tutur Benny.

Benny menyarankan agar permohonan KI online ini di sosialisasikan dahulu, sebelum diberlakukan. “Mungkin 3 bulanlah sosialisasi ini, kita lihat tanggapan masyarakat terhadap layanan yang kaya gini,” ujarnya.

Penulis: KAD
Editor: AMH


LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya