Konsultan Dapat Kesempatan Pertama Simulasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual Online

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan sosialisasi pendaftaran permohonan kekayaan intelektual (KI) online dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019 kepada Konsultan KI yang di gelar di Aula Lantai 18, Gedung Sentra Mulia, Selasa (13/8/2019).

Sebanyak 210 konsultan KI terdaftar mendapat kesempatan pertama melakukan simulasi permohonan KI secara online, di mana layanan ini akan mulai diberlakukan pada 17 Agustus 2019 nanti. Pendaftaran KI online ini meliputi, Pendaftaran Merek, Paten, dan Desain Industri.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Chairani Idha mengatakan simulasi ini dilakukan untuk mengetahui layanan ini dapat berjalan dengan lancar sebelum diberlakukan ke masyarakat. Hal ini sebagai upaya DJKI memberikan pelayanan publik dengan memanfaatkan sistem teknologi informasi kepada masyarakat.

“Dalam uji coba ini, kami ingin mendapatkan masukan, saran-saran, seyogyanya seperti apa. Tangan kami terbuka untuk menerima semua saran yang menjadi masukan untuk kita,” tutur Chairani Idha.

Menurutnya, dengan diberlakukannya layanan permohonan pendaftaran KI online, DJKI tetap membuka layanan di loket.

“Memang sifatnya online, tapi satu sisi kita tetap akan menyiapkan di loket pc-pc untuk masyarakat yang ingin mendaftar,” ujar Chairani Idha.

Dengan adanya layanan berbasis daring ini akan memudahkan masyarakat dalam melakukan permohonan KI. Selain itu, layanan ini dapat mengurangi biaya produksi seperti penggunaan kertas, dan mengurangi celah pungutan liar.

“Kita berusaha di seluruh unit di DJKI bebas korupsi, dan ini pelan-pelan kita wujudkan, bahwa DJKI harus menuju ke Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani,” ucap Chairani Idha.

Sementara itu, menurut Konsultan KI Benny Mulyawan, kegiatan ini ke depannya perlu diadakan lagi. “Butuh kaya gini lagi, karena sosialisasi yang awal ini mungkin banyak sekali problem terkait dengan sistem,” tutur Benny.

Benny menyarankan agar permohonan KI online ini di sosialisasikan dahulu, sebelum diberlakukan. “Mungkin 3 bulanlah sosialisasi ini, kita lihat tanggapan masyarakat terhadap layanan yang kaya gini,” ujarnya.

Penulis: KAD
Editor: AMH


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya