Konsinyering Pendaftaran Merek Internasional

Dalam mempersiapkan sistem Madrid Protokol yang mulai berlaku pada 2 Januari 2018 nanti, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Konsinyering Pendaftaran Merek Internasional selama 3 (tiga) hari di BSD City, Tangerang Selatan, Senin (18/12/2017).

Konsinyering ini membahas finalisasi terkait standar operasional prosedur (SOP), model surat notifikasi ke Biro Internasional World Intellectual Property Organization (WIPO), dasar penolak suatu merek, dan draf mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Terkait dengan persiapan-persiapan itu perlu kita finalisasi", ucap Didik Taryadi, Kepala Sub Direktorat Pemeriksaan Merek.

Pemerintah saat ini sedang membuat Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Prosedur Pendaftaran Merek Internasional dan PP tentang PNBP.

PP mengenai prosedur pendaftaran merek internasional ini sudah masuk tahap harmonisasi dan segera masuk ke Sekretariat Negara. "ini sudah 90% clear secara administrasi, dan secara substansi 99% clear", ujar Agung Indriyanto, Pemeriksa Merek.

Kegiatan ini turut mengundang beberapa narasumber, yaitu Sarno Wijaya, Direktur Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), serta dari Kementerian Keuangan, Rudy Widodo, Direktur Pengelolaan Kas Negara; Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Firmansyah N. Nazaroedin; dan Direktur PNBP, Mariatul Aini.

"Narasumber akan berbagi pengalaman dan pengetahuannya bagi kami dalam melaksanakan kegiatan ataupun melakukan pendaftaran dengan sistem Madrid Protokol, bagaimana yang telah di lakukan pada Direktorat lain", ujar Jurnalis, Kepala Sub Direktorat Permohonan dan Publikasi dalam sambutan pembukanya.

Lanjutnya, Jurnalis meminta masukan-masukan narasumber dari Kementerian Keuangan mengenai PNBP terkait Madrid Protokol.

Agung menambahkan, bahwa dalam PP PNBP terkait Madrid Protokol meliputi 5 (lima) komponen biaya, diantaranya mengatur biaya administrasi, biaya pendaftaran, biaya perpanjangan, biaya penggantian (Replacement), dan biaya transformasi.


TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Targetkan Peningkatan Pemohonan Paten dari Perguruan Tinggi untuk Mendorong Pembangunan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat masih kecilnya jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten di Indonesia dibandingkan keseluruhan jumlah universitas Indonesia. Meskipun secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 perguruan tinggi yang memegang paten. Fakta ini menjadi perhatian penting bagi DJKI dalam upayanya mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif.

Kamis, 3 Juli 2025

DJKI Dorong Ekosistem KI sebagai Penggerak Ekonomi melalui Sektor Pariwisata

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini ditunjukkan melalui penyelenggaraan webinar bertajuk “Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Kendaraan Pembangunan Ekonomi Nasional” yang berlangsung selasa, 1 Juli 2025 di Gedung DJKI, Jakarta.

Selasa, 1 Juli 2025

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

Selengkapnya