Konsinyering Pembahasan Draft usulan perubahan Naskah Akademik (NA) dan RUU Desain Industri

Tangerang - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) saat ini sedang membuat Rancangan Undang-undang (RUU) Desain Industri dan usulan perubahan Naskah Akademik (NA).

Konsinyering ini membahas diantaranya, pembentukan Komisi Banding Desain Industri serta kewenangannya, dan bagimana pelindungan hak desain industri tersebut. Acara ini pun membahas mengenai penyelerasan yang tertuang pada Hague Agreement.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Danan Purnomo mengatakan, konsinyering ini guna lebih mengakomodir kebutuhan nasional dan juga penyesuaian terhadap perkembangan yang ada, serta penyesuaian dengan ketentuan perjanjian Internasional.

“Maka perlu penyempurnaan Naskah Akademik beserta RUU Desain Industri sebagai penguatan di dalam rangka pembahasan DPR nanti. Memang terdapat beberapa hal yang penting yg harus dicermati terkait kepentingan pendesain lokal “, ujar Danan Purnomo saat membuka acara di Serpong, Tangerang, Selasa (18/3/2018).

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Danan Purnomo membuka secara resmi acara ini dengan didampingi Dhahana Putra, Direktur Perancangan, Direktorat Jenderal Perundang-undangan (Ditjen PP).

Kegiatan konsinyering pembahasan draft usulan perubahan Naskah Akademik dan RUU Desain Industri ini di selenggarakan selama 3 (tiga) hari dengan menghadirkan Direktur Perancangan, Direktorat Jenderal Perundang-undangan (Ditjen PP), Dhahana Putra. (Humas DJKI, Maret 2018).


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Sidang KBP: Satu Paten Lolos, Satu Gugur

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding uraian deskripsi dan klaim dari PT. SARANA KENTJANA INDO dan PT. Indonesia Power yang berlangsung pada 10 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Selasa, 10 Maret 2026

Lisensi Desain Industri: Kolaborasi Kreatif Tanpa Pabrik

Di tengah berkembangnya ekonomi kreatif, para desainer kini memiliki peluang lebih luas untuk memasarkan karyanya tanpa harus memiliki fasilitas produksi sendiri. Melalui skema lisensi desain industri, sebuah ide atau rancangan visual dapat diproduksi secara massal oleh mitra manufaktur yang telah memiliki kapasitas produksi dan jaringan distribusi. Model kolaborasi ini memungkinkan pemilik desain memperoleh royalti sekaligus memperluas jangkauan pasar, sehingga kreativitas dapat berkembang menjadi produk bernilai ekonomi tinggi.

Selasa, 10 Maret 2026

Perkuat Fondasi Profesionalisme, DJKI Asah Kompetensi Public Speaking Pegawai

Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.

Selasa, 3 Maret 2026

Selengkapnya