Ilustrasi
Jakarta – Di tengah berkembangnya ekonomi kreatif, para desainer kini memiliki peluang lebih luas untuk memasarkan karyanya tanpa harus memiliki fasilitas produksi sendiri. Melalui skema lisensi desain industri, sebuah ide atau rancangan visual dapat diproduksi secara massal oleh mitra manufaktur yang telah memiliki kapasitas produksi dan jaringan distribusi. Model kolaborasi ini memungkinkan pemilik desain memperoleh royalti sekaligus memperluas jangkauan pasar, sehingga kreativitas dapat berkembang menjadi produk bernilai ekonomi tinggi.
“Bagi pelaku industri kreatif, khususnya UMKM dan startup desain, tantangan terbesar sering kali bukan pada ide, melainkan pada kemampuan memproduksi dan memasarkan produk. Di sinilah lisensi desain industri menjadi strategi yang relevan. Dengan sistem ini, desainer dapat fokus pada penciptaan karya, sementara proses produksi dan distribusi ditangani oleh pihak yang memiliki kompetensi di bidang manufaktur.” Hermansyah Siregar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, saat di wawancara di Kantor DJKI Selasa, 10 Maret 2026
Namun demikian, langkah awal yang tidak boleh diabaikan adalah memastikan bahwa desain yang akan dilisensikan telah memperoleh pelindungan hukum. Desain yang belum didaftarkan berisiko ditiru atau digunakan pihak lain tanpa izin. Oleh karena itu, sebelum memasuki tahap kerja sama bisnis, pemilik desain perlu terlebih dahulu mendaftarkan desain industrinya agar mendapatkan hak eksklusif atas tampilan visual produk tersebut.
Prosesnya dimulai dengan melakukan penelusuran kebaruan desain melalui laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) untuk memastikan bahwa desain yang akan diajukan tidak sama dengan desain yang telah terdaftar sebelumnya. Setelah dipastikan memenuhi unsur kebaruan, pemohon dapat mengajukan pendaftaran desain industri ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum sebagai bentuk pelindungan hukum.
Setelah sertifikat desain industri diterbitkan, pemilik hak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menawarkan kerja sama lisensi kepada pihak produsen. Dalam perjanjian tersebut, para pihak dapat menyepakati berbagai hal, mulai dari jenis lisensi (eksklusif atau non-eksklusif), jangka waktu penggunaan desain, wilayah pemasaran, hingga besaran royalti yang akan diterima pemilik desain.
Perjanjian lisensi tersebut kemudian perlu dicatatkan secara resmi pada DJKI. Pencatatan ini memiliki peran penting karena memberikan pengakuan hukum terhadap kesepakatan yang dibuat. Dengan adanya pencatatan, lisensi tidak hanya mengikat para pihak yang menandatangani perjanjian, tetapi juga memiliki akibat hukum terhadap pihak ketiga sehingga memberikan kepastian hukum dalam kegiatan usaha yang memanfaatkan desain tersebut.
Hermansyah menegaskan bahwa lisensi desain industri merupakan salah satu cara efektif untuk meningkatkan nilai ekonomi dari karya kreatif sekaligus mendorong pertumbuhan industri nasional. Ia menilai bahwa banyak karya desain anak bangsa yang memiliki potensi besar, tetapi belum dimanfaatkan secara optimal karena kurangnya pemahaman mengenai pentingnya pelindungan dan pengelolaan kekayaan intelektual.
“Melalui pendaftaran dan lisensi desain industri, para kreator tidak hanya memperoleh pelindungan hukum atas karyanya, tetapi juga membuka peluang komersialisasi yang lebih luas. Desain yang dilindungi dapat menjadi aset ekonomi jangka panjang apabila dikelola secara profesional dan dikolaborasikan dengan pelaku industri yang tepat,” ujarnya.
Dengan demikian, lisensi desain industri menjadi cerminan perubahan cara pandang dalam dunia usaha kreatif. Ide dan kreativitas tidak lagi berhenti pada proses penciptaan, tetapi dapat berkembang menjadi aset bernilai tinggi ketika dilindungi secara hukum dan dimanfaatkan melalui kemitraan bisnis yang strategis. Di era ekonomi kreatif, kekuatan sebuah karya tidak hanya terletak pada bentuk fisiknya, tetapi pada bagaimana gagasan tersebut dilindungi, dikelola, dan dihadirkan ke pasar secara cerdas.
Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menolak permohonan banding Mitsubishi Chemical Corporation atas penolakan Permohonan Paten Nomor P00202007371 dengan judul invensi Film Poliester untuk Penahan Film Kering pada Sidang Terbuka untuk Umum pada Kamis, 13 Agustus 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Jakarta.
Kamis, 13 Agustus 2026
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghimpun masukan dari berbagai mitra strategis untuk memperkuat persiapan Focus Group Discussion (FGD) Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Audiensi yang berlangsung di Gedung DJKI Rabu 12 Agustus 2026, secara khusus membahas penguatan valuasi dan lisensi paten sebagai bagian dari upaya mendorong komersialisasi kekayaan intelektual.
Rabu, 12 Agustus 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mematangkan konsep pelaksanaan Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) sebagai wadah untuk mempertemukan inventor, pemegang paten, industri, investor, dan pemerintah dalam mendorong pemanfaatan serta komersialisasi paten di Indonesia. Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi FBPI yang digelar di Ruang Rapat Lantai 7 Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Selasa 11 Agustus 2026.
Selasa, 11 Agustus 2026