Konsep PP Royalti Terperinci: Harapan Baru Pelindungan Kreativitas Indonesia

Pembahasan ke empat rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang lisensi musik dan lagu dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara khusus Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) serta Kementerian terkait di Hotel Intercontinental, Jakarta pada Senin, 8 November 2021.

Dalam RPP ini, membahas lebih rinci mengenai aturan penarikan royalti lagu dan musik yang diputar dari platform digital serta aturan mengenai hak sinkronisasi musik terhadap film.

Selain itu, dibahas pula mengenai aturan tentang kecerdasan buatan di bidang musik. Di mana aturan-aturan tersebut belum terakomodir secara jelas dalam Undang-undang Hak Cipta.

“Dengan teknologi digital, suatu karya dapat lebih mudah untuk disebar ke seluruh dunia secara cepat dan masif. Namun demikian, karya tersebut menjadi tidak terlindungi,” ujar Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Syarifuddin.

Oleh karenanya, dia berharap dengan adanya RPP ini dapat menjadi semangat baru dalam mengakomodir pelindungan hak cipta bagi insan kreatif Indonesia.

“Penghargaan atas karya kreatif dan pelindungan hak ekonomi akan mendorong lahirnya karya dan kreativitas baru yang puncaknya menjadi kreativitas makro yang cerdas dan unggul,” jelas Syarifuddin.

Menurutnya, DJKI sangat mendukung pengembangan musik Indonesia yang melindungi hak-hak dari pencipta, pemengang hak cipta, pelaku pertunjukan dan produser rekaman.

“RPP ini sebagai langkah mewujudkan pelindungan dan apresiasi terhadap karya cipta Indonesia menjadi kekuatan ekonomi yang dapat menunjang menuju bangsa kelas dunia,” pungkas Syarifuddin. (AMO/AMH)


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya