Komitmen DJKI untuk Keluar dari PWL Demi Meningkatkan Perekonomian Negara

Jakarta - Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk terus berupaya memberantas pelanggaran kekayaan intelektual (KI) sekaligus mengeluarkan Indonesia dari Priority Watch List (PWL) yang berisi daftar negara yang menurut United States Trade Representative (USTR) memiliki tingkat pelanggaran KI cukup berat. 


“Sejak lembaga USTR berdiri dari tahun 1989, Indonesia sudah ada dalam watch list dan sekarang ada di dalam PWL dan hal ini sangat merugikan Indonesia khususnya bagi investor yang ingin berinvestasi di Indonesia karena kepercayaan investor rendah untuk indonesia,” ujar Anom dalam wawancara terkait PWL pada Jumat, (17/9/2021).


Karena hal tersebut, menurutnya rencana Indonesia untuk mendirikan dan mengembangkan serta memperkuat pusat ekonomi menjadi terhambat sehingga pertumbuhan ekonomi negara tidak terlalu kuat. Tahun 2020 kemarin Indonesia termasuk dalam negara lower middle income dengan pendapatan per kapita Indonesia sebesar USD3.870, turun dari tahun 2019 yang sebesar USD4.050.


“Indonesia adalah negara yang luas dan besar dengan beragam kelompok ekonomi sosial di masyarakatnya, dengan hal ini kita menyadari bahwa penindakan pelanggar KI saja tidak cukup melainkan tetap harus melakukan diseminasi juga sosialisasi kepada masyarakat,” kata Anom. 


Selanjutnya, Anom mengungkapkan bahwa Indonesia telah berkomunikasi dengan USTR pada 9 September 2021 lalu dan USTR telah memberikan pandangan dan rekomendasi agar Indonesia dapat keluar dari PWL. Menurutnya, salah satu langkah yang USTR berikan masukan ada yang cukup sulit bagi Indonesia yaitu terkait regulasi.


“Namun kami tetap berupaya untuk keluar dari PWL dengan menggandeng lembaga lain seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) lalu juga ada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang juga memiliki wewenang salah satunya untuk melakukan penindakan penjualan online yang melanggar KI,” ujar Anom.


Selain itu, DJKI juga bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar memastikan obat-obat yang tidak memenuhi standar tidak beredar di Indonesia. Tidak lupa juga saat ini DJKI tengah menyiapkan kerja sama dengan Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengawasi dan memudahkan pengawasan ekspor impor barang palsu di titik-titik terluar Indonesia. 


Tidak hanya bersinergi dengan Kementerian atau Lembaga (K/L) terkait, DJKI juga membentuk Program Satuan Tugas Operasional  (Satgas Ops) penanggulangan status PWL Indonesia di bidang KI yang merupakan bukti keseriusan DJKI dalam melakukan penindakan pelanggaran KI agar Indonesia keluar dari daftar PWL.


“Kami juga berkoordinasi dengan perwakilan KI di Kantor Wilayah Kemenkumham di 34 provinsi seluruh Indonesia yang merupakan perpanjangan tangan Kemenkumham, yakni adanya divisi Pelayanan Hukum (Yankum) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KI. Di samping itu, adanya jajaran kepolisian di tiap provinsi untuk melakukan kolaborasi terkait penindakan apabila adanya pelanggaran KI di wilayah,” terang Anom. 


DJKI saat ini juga telah berinovasi dalam hal permohonan pelindungan KI dengan diluncurkannya Intellectual Property Online (IPROLINE) pada 17 Agustus 2019 yang di mana IPROLINE memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mendaftarkan atau mencatatkan produk KI-nya secara online, cepat, dan mudah. Anom menegaskan hal ini merupakan langkah serius DJKI dalam memberikan tanggapan yang cepat dan tepat kepada pemohon KI.  


“Semenjak 2014 sudah terjadi amandemen Undang Undang KI di antaranya terkait adanya pelanggaran KI, yang menyatakan bahwa setiap pelanggaran KI dapat ditindaklanjuti berdasarkan dengan adanya delik aduan. Di sini harus ada pelapor yang sudah memiliki sertifikat KI atau surat pencatatan hak cipta dapat menyampaikan delik aduannya untuk dapat dilakukan penindakan apabila diperlukan,” ujarnya. 


Sebelumnya, Anom pada saat diskusi dengan USTR pada 9 September mengatakan bahwa terdapat banyak kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum di Bidang KI. Untuk itu Anom mengatakan bahwa sosialisasi terkait ini akan berjalan sampai Desember 2021 dan dilanjutkan penegakan hukumnya pada awal Januari 2022.


Dengan begitu, diharapkan masyarakat yang memiliki sertifikat KI untuk tetap terus aktif melaporkan apabila terjadi pelanggaran KI. Oleh karena itu, DJKI harus tetap memberikan pemahaman kepada masyarakat dengan melakukan diseminasi dan sosialisasi yang baik juga harus bersinergi antar lembaga sehingga penegakkan hukum menjadi lebih kuat dan Indonesia bisa segera keluar dari PWL. 


Sebagai informasi, di tahun 2020 DJKI sudah mencatat 47 kasus pelanggaran KI yang telah dilakukan penindakan. DJKI juga mencatat bahwa pihaknya telah menutup atau memblokir 456 situs sejak 2018 berkat kerjasama dengan Kemenkominfo. Selain itu, DJKI juga bekerja sama dengan POLRI dalam rangka menangani perkara vaksin palsu Tripacel pada Juli 2021. (ver/kad)


LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya