Pittsburgh, AS - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, terus memperkuat kapasitas aparatur penegak hukum di bidang kekayaan intelektual melalui pelatihan internasional. Pada tanggal 17 - 19 Juni 2025, empat perwakilan DJKI mengikuti kegiatan Intellectual Property Rights Investigative Methods Workshop (Digital Piracy Investigations II) di National Cyber Forensics & Training Alliance (NCFTA), Pittsburgh, Amerika Serikat.
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari pelatihan pertama yang digelar pada Januari 2025 dan menjadi bagian dari implementasi perjanjian kerja sama antara DJKI dan Homeland Security Investigations (HSI) yang telah ditandatangani pada tahun 2024.
"Pelatihan ini sangat strategis dalam meningkatkan kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI untuk menangani kasus pembajakan digital yang semakin kompleks dan lintas batas," ujar Arnold Parlindungan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama, mewakili delegasi DJKI.
Selama tiga hari pelatihan, peserta memperoleh pembekalan teknis dan praktis mengenai investigasi digital, termasuk Undercover Online Profiles, Capturing Digital Evidence, Internet Protocols Review, hingga penggunaan Wireshark dan latihan Capture the Flag. Materi disampaikan oleh pakar dari NCFTA, National IPR Center, hingga Department of Justice AS.
“Selain memperdalam pemahaman teknis, kami juga membangun jejaring dengan aparat penegak hukum dari negara-negara ASEAN lain seperti Vietnam, Malaysia, dan Thailand,” tambah Arnold.
Kegiatan ini juga mendapat pendampingan dari Investigator HSI Kedutaan Besar AS di Jakarta, Venny Yusvita. Total peserta berjumlah 19 orang dari berbagai negara Asia Tenggara.
DJKI menilai pelatihan ini penting untuk mendorong transformasi pengetahuan antar pegawai serta memperkuat strategi penanganan kasus pelanggaran kekayaan intelektual, khususnya pembajakan digital. Oleh karena itu, DJKI mendorong replikasi dan pengembangan pelatihan serupa di tingkat domestik.
“Kami berkomitmen untuk terus mengembangkan SDM penegak hukum KI, baik melalui pelatihan internasional maupun program berbagi pengetahuan internal agar PPNS DJKI semakin siap menghadapi kejahatan KI berbasis digital,” tegas Arnold.
Kegiatan ini menekankan pentingnya kesinambungan penguatan kerja sama internasional serta internalisasi hasil pelatihan kepada seluruh jajaran DJKI.
Delegasi DJKI yang hadir terdiri dari Dwinanto Budi Prasetyo, Romandelas Manurung, Arnold Parlindungan Aritonang, dan Sunarwaty Panggabean. Pelatihan ini diselenggarakan oleh NCFTA bekerja sama dengan United States Intellectual Property Rights Coordination Centre (US IPRCC) dan HSI.
“Kami berharap ke depan, tidak hanya mengikuti pelatihan, tetapi juga bisa menjadi penyelenggara program peningkatan kapasitas digital investigasi di kawasan regional,” tutup Arnold. (CRZ)
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mengunggah cuplikan pertandingan Piala Dunia FIFA 2026 ke media sosial. Di tengah maraknya akun highlight dan kreator konten yang membagikan potongan pertandingan demi meningkatkan engagement, banyak yang belum menyadari bahwa tayangan tersebut merupakan bagian dari hak siar yang dilindungi hukum dan memiliki nilai ekonomi tinggi.
Kamis, 16 Juli 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas kolaborasi dengan berbagai kementerian dan lembaga sebagai langkah strategis membangun ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional yang terintegrasi. Sinergi lintas sektor tersebut diarahkan untuk memastikan setiap hasil riset, inovasi, dan kreativitas anak bangsa memperoleh pelindungan hukum, memiliki nilai tambah, serta dapat dimanfaatkan secara optimal guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Jumat, 17 Juli 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa materi stand-up comedy merupakan karya intelektual yang memperoleh pelindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, saat menerima kunjungan komika Akbar Kobar di Kantor DJKI, Jakarta pada Kamis, 16 Juli 2026.
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Jumat, 17 Juli 2026
Jumat, 17 Juli 2026