Komisi XIII DPR RI Bahas Capaian Kinerja 2024 dan Rencana Kemenkum di 2025

Jakarta - Komisi XIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Hukum di Senayan, Jakarta, pada 17 Maret 2025. Rapat yang dihadiri Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum, Nico Afinta, serta pimpinan tinggi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), termasuk Direktur Jenderal KI Razilu dan Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Andrieansjah ini membahas evaluasi kinerja tahun 2024 serta rencana strategis Kementerian Hukum tahun 2025.

Sekjen Kementerian Hukum, Nico Afinta, dalam paparannya menyampaikan bahwa realisasi anggaran tahun 2024 mencapai 97,97% dari total pagu Rp21,326 triliun, dengan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp11,201 triliun atau 140,29% dari target. “Kami terus berupaya meningkatkan efektivitas anggaran dan optimalisasi PNBP, khususnya dari layanan keimigrasian, administrasi hukum umum, serta kekayaan intelektual. Pencapaian ini menunjukkan komitmen kami dalam memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ujar Nico.

Nico melaporkan bahwa DJKI pada tahun 2024 telah menyelesaikan 331.027 permohonan kekayaan intelektual dari total 347.801 permohonan yang masuk. DJKI juga berhasil mengumpulkan Rp 563,458,430,978 yang merupakan 88% dari target. Selain itu, DJKI menerima 29 aduan pelanggaran KI yang ditindaklanjuti melalui litigasi dan 18 melalui mediasi. Dalam upaya pelindungan KI di ranah digital, DJKI merekomendasikan penutupan 426 situs yang diduga melanggar hak kekayaan intelektual.

Untuk tahun 2025, DJKI akan fokus pada beberapa program strategis, termasuk penyusunan RUU Hak Cipta dan RUU Desain Industri, serta peraturan pelaksana UU 65/2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU 13/2016 tentang Paten. Selain itu, DJKI juga akan memperkuat administrasi Komisi Banding Merek dan Komisi Banding Paten, serta berpartisipasi dalam IP Expo General Assembly (WIPO GA) dan Induction Training for National Focal Points of Development Agenda (DA) Projects. Transformasi digital layanan KI serta peningkatan layanan penegakan hukum kekayaan intelektual juga menjadi prioritas utama.

Menanggapi paparan tersebut, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Vita Ervina, mengapresiasi capaian Kementerian Hukum, khususnya dalam optimalisasi PNBP dan peningkatan layanan publik. Namun, ia menekankan perlunya peningkatan lebih lanjut dalam capaian PNBP DJKI serta efektivitas program prioritas yang dijalankan. “PNBP DJKI sudah menunjukkan tren positif, tetapi saya mendorong agar capaian ini bisa terus ditingkatkan. Selain itu, program prioritas dan bantuan hukum yang direncanakan harus benar-benar berdampak nyata,” tegas Vita.

Dengan berbagai strategi ini, DJKI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem layanan dan regulasi kekayaan intelektual guna mendukung inovasi serta pertumbuhan ekonomi nasional berbasis kreativitas.



LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya