Komisi Banding Paten Kemenkumham Tolak 3 Permohonan Banding Penolakan Permohonan Paten

Jakarta - Komisi Banding Paten Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar sidang pembacaan putusan permohonan banding paten secara virtual melalui live streaming di kanal Youtube Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada Kamis, (9/9/2021).

Pada sidang pertama, Majelis Banding Paten memutuskan menolak permohonan banding pemohon nomor registrasi 68/KBP/IV/2019 atas permohonan banding penolakan permohonan paten nomor W00201203633 yang berjudul “Katup Pengaktivasi dan Pembagi Cairan dengan Outlet Vertikal dan Pompa Manual”.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Ir. Aribudhi Nugroho Suyono, M.IPL. dengan anggota Aziz Saeffuloh, S.T.; Prof. Dr. Ir. Johny Wahyuadi M, DEA.; Adi Supanto, S.H., M.H.; dan Prof. Ir. Warjito M.Sc., Ph.D.

“Jadi setelah kita menerima permohonan bandingnya, kemudian kita periksa secara administratif, kemudian dilakukan pemeriksaan substantif dari alasan-alasan keberatan yang mereka sampaikan, kita putuskan permohonan banding ini kita tolak untuk seluruh klaimnya, 1 sampai 6,” kata Aribudhi.

Menurutnya, alasan ditolaknya permohonan banding paten ini karena permohonan tersebut tidak mengandung langkah inventif. Di mana yang dimaksud langkah inventif adalah mempunyai kelebihan dari penemuan yang sudah ada sebelumnya.

“Ya alasan utamanya ditolak adalah tidak mengandung langkah inventif,” ucap Aribudhi.

Selain itu, pada gelaran sidang kedua, pembacaan putusan permohonan banding paten dibacakan oleh Ketua Majelis Aziz Saeffulloh, S.T. dengan anggota Ir. Ikhsan, M.Si.; Prof. DR. Ir. Johny Wahyuadi M, DEA.; Ragil Yoga Edi, S.H., LLM.; dan Dr. Eng. Muhamad Sahlan, S.Si., M.Eng.

Memutuskan menolak klaim 1 sampai dengan klaim 16 permohonan banding pemohon nomor registrasi 70/KBP/IV/2019 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00201401353 dengan judul Invensi “Mekanisme Penggantian Kaleng Sliver yang Diperbarui”.

“Setelah kita melakukaan pemeriksaan ternyata dari permohonan paten yang diajukan banding ini terdapat 1 sampai 16 klaim yang dinilai bahwa klaim-klaimnya itu tidak mengandung langkah inventif,” ujar Aziz Saeffulloh.

Namun, menurut Aziz, permohonan paten ini sebetulnya memiliki langkah kebaruan dan dapat diterapkan di industri. Hanya saja klaim yang diajukan pada permohonan patennya tidak memiliki langkah inventif.
“Maka kami tolak, karena syarat diterimanya permohonan paten harus memenuhi 3 unsur, yaitu kebaruan, memiliki langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri,” terangnya.

Kemudian, pada sidang ketiga, Majelis Banding Paten kembali menolak banding permohonan paten Nomor P00201408012 yang berjudul “Komposisi Garam Multivalent Nitrite dan Nitrate Termodifikasi dan Penggunaannya Sebagai Zat Penahan Tekanan Formasi dan Fluida Pengeboran di Dalam Pengeboran Minyak Bumi dan Gas Bumi, Geothermal, dan Coal Based Methane”.

Sidang ketiga ini, Majelis Banding Paten diketuai oleh Ir. Erlina Susilawati, dengan anggota Dra. Farida, M.IPL.; Dr. Eng. Muhamad Sahlan, S.Si., M.Eng.; Prof. Dr. Ir. Johny Wahyuadi M, DEA.; dan Mayjen TNI Dr. Markoni, S.H., M.H.

Ketua Majelis Banding Erlina mengatakan bahwa permohonan banding ini dilakukan oleh pemohon karena permohonan patennya ditolak DJKI Kemenkumham.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh majelis banding maka memang putusan dari Ditjen KI sudah benar,” ucapnya.

menurutnya, penolakan ini karena klaim paten yang diajukannya tidak jelas.

“Jadi klaim-klaim yang diajukan pemohon paten ini kita nilai tetap tidak jelas, jadi sebenarnya putusannya sama dengan putusan Ditjen KI,” ungkap Erlina.


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya