Komersialiasi Budaya melalui Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal

Jimbaran -  Banyaknya kasus klaim budaya dari Indonesia oleh negara lain telah mendorong pemerintah Indonesia untuk membangun Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (PDN KIK). PDN KIK merupakan sistem penyajian data valid terkait informasi kekayaan intelektual komunal (KIK) yang memuat data inventarisasi dan dokumentasi kebudayaan Indonesia. 

“Dengan memiliki sistem ini, Indonesia tidak hanya akan memiliki data yang lengkap terhadap budaya tetapi juga dapat menjadikannya sebagai alat promosi produk kebudayaan,” ujar Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Dede Mia Yusanti pada kegiatan Sarasehan Nasional KIK di Hotel Four Points, Ungasan, Bali, Kamis, 14 September 2023.

Adapun KIK sendiri terdiri dari ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, potensi indikasi geografis, serta sumber daya genetik.

Dede menjelaskan ada tujuh tujuan PDN KIK di antaranya adalah sebagai pemantauan dan pelindungan; promosi dan pemasaran; pendanaan dan investasi; pengembangan kreativitas dan Inovasi; pemberdayaan masyarakat lokal; keberlanjutan budaya dan lingkungan; serta penelitian dan pendidikan.

“Mungkin ada orang melihat suatu kesenian (di dalam situs PDN KIK, kemudian orang tersebut memanfaatkan jasa pertunjukan untuk melihat pertunjukan tersebut secara langsung,” ucap Dede.

Selain itu, menurut Dede, PDN KIK juga dapat dimanfaatkan untuk menarik minat investor atau pembiayaan eksternal untuk proyek yang terkait dengan KIK. 

“Dengan adanya database KI Komunal ini, itu memungkinkan mereka akan tertarik untuk melakukan satu proyek tertentu, sehingga bisa menarik inventasi dan pendanaan,” ujar Dede.

Selanjutnya, Dede mengatakan bahwa informasi yang ada di dalam PDN KIK dapat mendorong lebih banyak orang untuk berpartisipasi dalam kegiatan inovasi, yang pada gilirannya dapat menghasilkan lebih banyak kekayaan intelektual.

“Dari situ mungkin muncul ide-ide baru, inovasi-inovasi baru, karena informasi yang ada di dalam database KI Komunal,” ucapnya.

Segudang manfaat dari pemanfaatan PDN KIK ini tentunya perlu dilakukan pengembangan sistem ke arah lebih baik yang mudah diakses masyarakat.

Dede berpendapat dalam mengembangkan database KIK ini memerlukan usaha yang berkelanjutan dan memerlukan komitmen jangka panjang antar kementerian lembaga terkait dan pemerintah daerah, serta dilakukan pengembangan dengan target materi dan fungsi yang lebih spesifik.

“World Intellectual Property Organization (WIPO) pernah menginventarisasi database terkait dengan KI Komunal yang ada di seluruh negara anggota WIPO. Hampir semuanya itu (databasenya) spesifik. Seperti milik India, yaitu Traditional Knowledge Digital Library dan milik China yaitu China Traditional Chinese Medicine Patent Database Search System,” pungkas Dede.

Ke depannya Dede berharap PDN KIK ini tidak hanya bermanfaat dalam pelindungan, pelestarian, dan pemanfaatan secara umum, tetapi juga dapat digunakan sebagai sumber referensi bagi pemeriksaan paten.

 



LIPUTAN TERKAIT

Lindungi Produk Daerah, Bangun Ekonomi Lewat Indikasi Geografis

Produk lokal bisa mendunia dan mendapatkan nilai tinggi jika dilindungi melalui Indikasi Geografis. Hal ini menjadi fokus utama webinar yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) seluruh Indonesia pada Rabu, 28 Mei 2025.

Rabu, 28 Mei 2025

Pelestarian Seni Budaya Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual

Museum Wayang merupakan salah satu benteng dalam menjaga warisan budaya wayang melalui wisata sejarah. Tidak hanya sebagai tempat penyimpanan dan pameran berbagai jenis wayang dari seluruh Indonesia, museum ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat yang ingin memahami lebih dalam seni pertunjukan wayang.

Senin, 26 Mei 2025

Sinergi DJKI dan Kanwil Kemenkum Sumut Pacu Pencatatan KIK

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara menggelar kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada 6 Mei 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara ini menjadi wadah bagi perwakilan dari berbagai Dinas Kabupaten di Sumatera Utara untuk meningkatkan pemahaman dan melakukan inventarisasi KIK di wilayah masing-masing.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya