Kolaborasi DJKI dan EUIPO: Perkuat Ekosistem KI Indonesia Melalui Seminar

Jakarta – European Union Intellectual Property Office (EUIPO) bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengadakan seminar bertajuk "Trademarks and Designs: Tools for Business, Creativity, Innovation" pada 5 Agustus 2025. Acara ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pelindungan merek dan desain industri, serta memperbarui informasi tentang prosedur pendaftarannya baik di Indonesia maupun di Uni Eropa.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen program SCOPE IPR (Sustainable Connectivity Package-Intellectual Property Rights) dari EUIPO yang bertujuan untuk mendukung pengembangan kapasitas kekayaan intelektual di negara-negara mitra, termasuk Indonesia.

Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Yasmon, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kekayaan intelektual (KI) memiliki peran vital dalam pertumbuhan bisnis. Ia menyebut KI sebagai "tulang punggung usaha modern" yang mendorong inovasi dan membentuk pasar.

"Menjaga dan meningkatkan reputasi suatu produk dimulai dengan melindunginya melalui sistem kekayaan intelektual. Tujuannya agar produk terlindungi dari pemanfaatan tidak bertanggung jawab oleh pihak lain. Pelindungan KI juga menciptakan lingkungan yang kondusif bagi kreativitas dan inovasi,” ujar Yasmon.

Pada kesempatan yang sama, Yasmon turut menyoroti tren positif terkait permohonan merek dan desain industri di Indonesia, yang dalam lima tahun terakhir, jumlah permohonan ini meningkat signifikan.

"Pada tahun 2020, jumlah permohonan merek adalah 95.742, dan pada tahun 2024 naik menjadi 169.827 permohonan, atau naik 77,37%. Sementara itu, permohonan desain industri melonjak dari 3.967 di tahun 2020 menjadi 7.926 di tahun 2024, mengalami kenaikan sebesar 99,79%,” jelas Yasmon.

Menurutnya, kenaikan ini menunjukkan dua hal: Indonesia adalah pasar potensial bagi masyarakat internasional, dan tingkat kesadaran masyarakat Indonesia akan pentingnya pelindungan KI semakin membaik.

Seminar ini diharapkan dapat bermanfaat bagi pelaku bisnis, UKM, serta sentra KI yang ingin memperluas usahanya ke pasar internasional, khususnya Uni Eropa. Sementara itu, bagi sektor pemerintahan, kegiatan ini diharapkan menjadi referensi untuk mengembangkan sistem KI di Indonesia.

Sebagai penutup, Yasmon berharap kolaborasi antara EUIPO SCOPE IPR dan DJKI dapat terus terjalin dan menghasilkan kerja sama yang produktif di masa depan. Ia juga mendorong para peserta untuk aktif memanfaatkan acara ini dan menggali pengetahuan dari para narasumber.



LIPUTAN TERKAIT

Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Kewajiban Pembayaran Royalti Lagu dan/ Musik di Ruang Publik Komersial

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menegaskan kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik di ruang publik yang bersifat komersial. Aturan ini dituangkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 yang ditujukan untuk memberikan kejelasan bagi pelaku usaha atau penyelenggara acara sekaligus memastikan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait tetap terlindungi.

Senin, 29 Desember 2025

Belajar Ketentuan Hak Cipta dan Royalti Lagu Rohani

Musik menjadi pembangun suasana terbaik utamanya di momen-momen perayaan keagamaan. Lagu legendaris, All I Want for Christmas Is You dan It's Beginning To Look A Lot Like Christmas, misalnya selalu diputar di berbagai tempat pada perayaan Natal. Dilansir dari The Economist, lagu tersebut menjadi sumber pendapatan tahunan yang fantastis, dengan estimasi royalti mencapai sekitar USD 2,5 juta hingga USD 3 juta atau Rp39,3 - 49 miliar per tahun.

Kamis, 25 Desember 2025

Putusan MK Perjelas Skema Royalti, DJKI Tegaskan Musisi Aman Berkarya

Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan penting atas uji materi Undang-Undang Hak Cipta dalam Perkara Nomor 28 dan 37/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh musisi. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memandang putusan ini akan memberikan kepastian hukum bagi ekosistem musik nasional, khususnya terkait polemik larangan membawakan lagu di ruang publik, serta menegaskan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual sebagai fondasi keberlanjutan industri kreatif.

Rabu, 24 Desember 2025

Selengkapnya