Kolaborasi dengan IP Key South East Asia, DJKI Gelar Seminar on Trademarks and Industrial Design

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Intellectual Property (IP) KEY South East Asia (SEA) menggelar kegiatan Seminar on Trademarks and Industrial Design di Hotel Mulia Senayan, Jakarta, pada Jum’at, 26 Juli 2024.

Kekayaan intelektual (KI) memiliki peran penting dalam pertumbuhan bisnis, inovasi, dan pembentukan pasar. Melalui seminar yang berfokus pada dua bidang KI, yaitu merek dan desain industri, diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya pelindungan KI terhadap suatu produk.

“Jika kita perhatikan bersama, dalam kurun waktu lima tahun terakhir, terdapat peningkatan signifikan pada jumlah permohonan merek dan desain industri di Indonesia,” ujar Yasmon selaku Direktur Kerja Sama dan Edukasi DJKI.

Yasmon menyatakan bahwa permohonan merek di Indonesia naik 66,01% dari 81.484 pada tahun 2019 menjadi 135.275 di tahun 2023. Permohonan desain industri juga meningkat 43,87%, dari 4.397 menjadi 6.326 dalam periode yang sama. Tidak hanya permohonan merek dan desain industri, tetapi permohonan paten di Indonesia juga meningkat dari sekitar 12.000 pada tahun 2019 menjadi 15.050 di tahun 2023. 

"Peningkatan permohonan ini menunjukkan keberhasilan sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya pelindungan KI di masyarakat. Selain itu, saya berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi para peserta untuk lebih mengembangkan bisnis mereka," tutup Yasmon.

Pada kesempatan ini, hadir secara langsung Project Leader of IP Key SEA Gonzalo Bilbao yang turut memotivasi peserta untuk berpartisipasi dan berdiskusi secara aktif bersama para narasumber.

"Salah satu misi kami adalah memberikan layanan KI bernilai tinggi kepada masyarakat untuk mendorong inovasi, daya saing, dan pertumbuhan ekonomi di lingkup yang lebih besar, yaitu Eropa. Dengan demikian, kreativitas dan inovasi yang dihasilkan oleh Indonesia dapat memberikan manfaat bagi semua pihak," pungkasnya.

Seminar ini turut menghadirkan beberapa narasumber, antara lain: 

  1. Agung Indriyanto, Ketua Kelompok Kerja Pemeriksa Merek DJKI;

  2. Gonzalo Bilbao, Project Leader of IP Key SEA;

  3. Alfonso Cid Gonzales, Expert of European Union Intellectual Property Office (EUIPO);

  4. Ana Wijayanti, Pemeriksa Merek DJKI;

  5. Rikson Sitorus, Ketua Kelompok Kerja Analis Hukum Bidang Hak Cipta dan Desain Industri;

  6. Rizki Harit Maulana, Pemeriksa Desain Industri DJKI.

Sebagai informasi, peserta kegiatan ini meliputi perwakilan kementerian, konsultan KI, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Sentra KI, Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI), pemilik merek, serta pemilik desain industri yang berjumlah 130 orang. (EYS/SAS)

 



LIPUTAN TERKAIT

Kementerian Hukum Mulai Godok Regulasi Teknis Pengumpulan Data Lagu dan Musik untuk Royalti

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat koordinasi dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum untuk membahas secara mendalam pengelolaan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) sebagai basis perhitungan dan pendistribusian royalti. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan harus adanya peraturan yang lebih teknis yang mengatur tentang pengumpulan data lagu dan/atau musik dan pedoman penentuan biaya royalti yang dikenakan kepada publik. 

Senin, 12 Januari 2026

Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Royalti Musik Melalui Permenkum Baru

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025 untuk menggantikan dan mencabut Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2022 sebagai peraturan turunan dalam pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik. Regulasi yang ditetapkan pada 7 Agustus 2025 ini mengubah sejumlah mekanisme utama, mulai dari penarikan royalti, struktur kelembagaan, hingga pengawasan, dengan tujuan meningkatkan transparansi dan kepastian hukum di bidang musik.

Selasa, 13 Januari 2026

Kenali Perbedaan Hak Cipta, Desain Industri, Ekspresi Budaya Tradisional, dan Indikasi Geografis Motif Tenun

Dalam beberapa waktu terakhir, isu mengenai Tenun Tabere Siwole menjadi perhatian publik. Menyikapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko, menegaskan, dalam konteks kekayaan intelektual (KI) terdapat perbedaan mendasar antara hak cipta desain motif, ekspresi budaya tradisional (EBT), dan indikasi geografis, yang masing-masing memiliki karakteristik serta mekanisme pelindungan yang berbeda.

Senin, 12 Januari 2026

Selengkapnya