Kolaborasi dengan IP Key South East Asia, DJKI Gelar Seminar on Trademarks and Industrial Design

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Intellectual Property (IP) KEY South East Asia (SEA) menggelar kegiatan Seminar on Trademarks and Industrial Design di Hotel Mulia Senayan, Jakarta, pada Jum’at, 26 Juli 2024.

Kekayaan intelektual (KI) memiliki peran penting dalam pertumbuhan bisnis, inovasi, dan pembentukan pasar. Melalui seminar yang berfokus pada dua bidang KI, yaitu merek dan desain industri, diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya pelindungan KI terhadap suatu produk.

“Jika kita perhatikan bersama, dalam kurun waktu lima tahun terakhir, terdapat peningkatan signifikan pada jumlah permohonan merek dan desain industri di Indonesia,” ujar Yasmon selaku Direktur Kerja Sama dan Edukasi DJKI.

Yasmon menyatakan bahwa permohonan merek di Indonesia naik 66,01% dari 81.484 pada tahun 2019 menjadi 135.275 di tahun 2023. Permohonan desain industri juga meningkat 43,87%, dari 4.397 menjadi 6.326 dalam periode yang sama. Tidak hanya permohonan merek dan desain industri, tetapi permohonan paten di Indonesia juga meningkat dari sekitar 12.000 pada tahun 2019 menjadi 15.050 di tahun 2023. 

"Peningkatan permohonan ini menunjukkan keberhasilan sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya pelindungan KI di masyarakat. Selain itu, saya berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi para peserta untuk lebih mengembangkan bisnis mereka," tutup Yasmon.

Pada kesempatan ini, hadir secara langsung Project Leader of IP Key SEA Gonzalo Bilbao yang turut memotivasi peserta untuk berpartisipasi dan berdiskusi secara aktif bersama para narasumber.

"Salah satu misi kami adalah memberikan layanan KI bernilai tinggi kepada masyarakat untuk mendorong inovasi, daya saing, dan pertumbuhan ekonomi di lingkup yang lebih besar, yaitu Eropa. Dengan demikian, kreativitas dan inovasi yang dihasilkan oleh Indonesia dapat memberikan manfaat bagi semua pihak," pungkasnya.

Seminar ini turut menghadirkan beberapa narasumber, antara lain: 

  1. Agung Indriyanto, Ketua Kelompok Kerja Pemeriksa Merek DJKI;

  2. Gonzalo Bilbao, Project Leader of IP Key SEA;

  3. Alfonso Cid Gonzales, Expert of European Union Intellectual Property Office (EUIPO);

  4. Ana Wijayanti, Pemeriksa Merek DJKI;

  5. Rikson Sitorus, Ketua Kelompok Kerja Analis Hukum Bidang Hak Cipta dan Desain Industri;

  6. Rizki Harit Maulana, Pemeriksa Desain Industri DJKI.

Sebagai informasi, peserta kegiatan ini meliputi perwakilan kementerian, konsultan KI, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Sentra KI, Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI), pemilik merek, serta pemilik desain industri yang berjumlah 130 orang. (EYS/SAS)

 



LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya