Klinik KI Bergerak Hadir di Weesmaker Semarang

Semarang - Seni, musik, kuliner dan tari adalah beberapa contoh potensi kekayaan intelektual yang banyak tersimpan di Jawa Tengah. Tanpa pelindungan kekayaan intelektual, potensi tersebut tidak dapat digunakan sepenuhnya karena terancam disalahgunakan oleh pihak yang merugikan.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah untuk menginisiasi Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik KI Bergerak di Gedung Weeskamer, Semarang, Jawa Tengah (Jateng). 

“Kegiatan ini diharapkan dapat mengakselerasi pencapaian tujuan dan upaya pemerintah untuk mengaktualisasikan segenap potensi besar KI sebagai salah satu pilar penopang pembangunan dan peningkatan ekonomi nasional sehingga dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat Indonesia,” ujar Fajar B. S. Lase, Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Transformasi Digital, pada pembukaan MIC, Selasa, 21 Juni 2022.

Fajar berharap acara ini merupakan pintu kolaborasi antara pemerintah pusat maupun daerah dengan para pengusaha, seniman, dan seluruh pemangku kepentingan di Jawa Tengah. Menurutnya, tanpa sinergi yang baik akan mustahil menginventarisasi seluruh potensi KI individu maupun komunal.

Inisiasi ini disambut baik oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Yulianto Prabowo. Ganjar berharap KI yang dilindungi melalui program ini mampu merangsang peningkatan ekonomi di Indonesia.



“Harapannya, DJKI akan melakukan lebih banyak kegiatan seperti ini karena kegiatan ini sangat dibutuhkan masyarakat, di antaranya layanan penelusuran, konsultasi, dan diseminasi; sangat dibutuhkan karena akses masyarakat itu terbatas baik karena jarak tempuh jauh atau internet,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Tengah A. Yuspahruddin menerangkan bahwa sejauh ini salah satu hasil dari upaya kerja sama yang dilakukan antara pemerintah daerah dan pusat adalah semakin meningkatnya jumlah permohonan pendaftaran KI di Jateng. 

“Berdasarkan data hingga semester pertama tahun ini, di Provinsi Jawa Tengah tercatat 3.213 permohonan merek, 3.133 permohonan hak cipta dan belum termasuk permohonan paten, desain industri dan pencatatan KIK,” kata Yuspahruddin.     



Agar masyarakat semakin paham tentang teknis pendaftaran dan pelindungan KI, kegiatan MIC digelar 4 hari mulai 21-24 Juni 2022 di Gedung Weeskamer dan Universitas Diponegoro Semarang. Masyarakat dapat berkonsultasi dan mengikuti diseminasi KI yang diberikan oleh ahli-ahli DJKI.

Pada acara pembukaan MIC ini, Fajar B. S. Lase dan Yuspahruddin  juga sempat memberikan Surat Pencatatan KIK yaitu Begalan (Ekspresi Budaya Tradisional atau EBT) dan Nini cowongan (EBT) untuk Kabupaten Purworejo, Tari Soreng (EBT) dan Tari Topeng Ireng (EBT) untuk Kabupaten Magelang. Sementara itu, Tari Dolalak (EBT) dan Dawet Ireng (PT) diberikan untuk Kabupaten Banyumas.

Sebagai informasi, MIC merupakan salah satu dari 16 program unggulan DJKI pada tahun 2022. Kegiatan ini akan dilaksanakan secara bertahap di 33 provinsi di Indonesia. (kad/syl)


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya