Klaim Dinilai Tidak Baru, KBP RI Tolak Satu Permohonan Banding Paten

Jakarta - Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P0020160094 yang berjudul Komposisi Lapisan Anti-Api melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 21 Maret 2024.

Permohonan banding paten tersebut diajukan oleh Daru Lukiantono dari Kantor Konsultan Hadiputranto, Hadinoto & Partners mewakili pemohon paten Akzo Nobel Coatings International B.V dari Belanda.

“Majelis Banding Paten KBP RI memutuskan menolak klaim 1 sampai dengan klaim 16 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 15/KBP/IX/2022 atas penolakan permohonan paten nomor P00201600964 dengan judul Komposisi Lapisan Anti-Api,” ujar Ketua Majelis Banding Paten Syafrizal.

Menurut Syafrizal, klaim 1, klaim 4, klaim 5, klaim 8, klaim 9 dan klaim 11 dinilai tidak mengandung langkah inventif karena bukan merupakan hal yang baru.

Selain itu, klaim 10 sudah dapat diduga sebelumnya bagi orang yang ahli di bidangnya serta berkaitan dengan lapisan penghambat panas api yang terdiri dari serat-serat kaca, merupakan serat alternatif yang sudah biasa digunakan, sehingga dinilai tidak mengandung langkah inventif. 

Sementara itu, untuk klaim yang lain merupakan klaim turunan dari klaim sebelumnya yang sudah dinyatakan tidak mengandung langkah inventif.

“Penolakan permohonan banding dengan nomor registrasi 15/KBP/IX/2022 tersebut dinilai tidak memenuhi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1), pasal 5, pasal 7, pasal 8, pasal 25 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” terang Syafrizal.

“Majelis Banding Paten menyampaikan hasil putusan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan ini melalui media elektronik dan/atau non elektronik,” pungkasnya.



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Dorong Ekosistem KI sebagai Penggerak Ekonomi melalui Sektor Pariwisata

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini ditunjukkan melalui penyelenggaraan webinar bertajuk “Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Kendaraan Pembangunan Ekonomi Nasional” yang berlangsung selasa, 1 Juli 2025 di Gedung DJKI, Jakarta.

Selasa, 1 Juli 2025

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

DJKI dan Kanwil Jatim Gelar Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.

Selasa, 24 Juni 2025

Selengkapnya