Jenewa — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berpartisipasi aktif dalam pameran produk unggulan berbasis kekayaan intelektual (KI) di Jenewa, Swiss pada 15 Juli 2025. Kegiatan yang diselenggarakan bersamaan dengan jalannya General Assembly WIPO ini, berfungsi sebagai platform untuk mempromosikan produk KI, memfasilitasi kerja sama internasional, mitra bisnis dan peluang investasi.
Turut sertanya DJKI pada pameran ini merupakan bagian dari upayanya menampilkan potensi ekonomi kreatif Indonesia yang dilindungi melalui sistem KI. Ketika ditemui dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menjelaskan bahwa pelindungan KI terhadap produk lokal merupakan langkah penting dalam menjaga orisinalitas dan mendorong daya saing di pasar global.
“Sebagai contoh, dalam pameran ini DJKI menampilkan Wardah sebagai merek asli Indonesia yang telah berkembang menjadi ikon kosmetik Halal berstandar internasional. Dengan hal ini, DJKI ingin menunjukkan betapa besar peran sebuah merek untuk mendukung suatu produk dapat naik kelas dan bersaing secara global,” tutur Razilu.
Sementara itu, pendiri Wardah, Nurhayati Subakat menyatakan bahwa sejak awal, pelindungan atas inovasi dan identitas produk adalah bagian tak terpisahkan dari perjalanan bisnis Wardah. Bagi beliau, kekayaan intelektual yang dilindungi melalui DJKI, adalah bentuk tanggung jawab kepada konsumen untuk memastikan keaslian, keamanan, dan kepercayaan jangka panjang. Inilah salah satu wujud komitmen Wardah dalam menjalankan praktik bisnis yang etis dan berorientasi pada kebermanfaatan. Pelindungan KI ini sangat vital demi mencegah pemalsuan dan peniruan, serta memastikan konsumen mendapatkan produk asli, dan membangun loyalitas brand.
Tidak hanya itu, Paragon Corp atau PT Paragon Technology and Innovation sebagai perusahaan yang menaungi Wardah, juga tercatat sebagai penerima penghargaan dari DJKI sebagai perusahaan dengan pendaftaran merek terbanyak dalam satu dekade belakangan dengan total 1.695 merek.
Wardah tidak hanya menghadirkan kosmetik, tetapi juga menawarkan inovasi. Investasi besar dalam riset dan pengembangan menjadi tulang punggung kekuatan Wardah. Mereka membangun laboratorium internal yang canggih dan merekrut ilmuwan terbaik untuk terus menciptakan formulasi baru yang adaptif dengan kebutuhan kulit tropis dan aman untuk kulit sensitif serta menjamin kualitas dan kehalalan atas semua produknya.
Kisah Wardah adalah bukti nyata bahwa KI bukan sekadar formalitas hukum, melainkan aset strategis yang tak terpisahkan dari pertumbuhan bisnis. Dengan visi yang jelas, inovasi yang konsisten, dan pelindungan KI yang komprehensif, Wardah berhasil mengubah ide sederhana menjadi kerajaan bisnis, dan kini, menjadi duta kekayaan intelektual Indonesia di panggung global seperti General Assembly WIPO. Mereka menunjukkan bahwa dengan KI, brand lokal mampu bersaing dan bahkan menjadi market leader di kancah dunia.
Dalam beberapa waktu terakhir, isu mengenai Tenun Tabere Siwole menjadi perhatian publik. Menyikapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko, menegaskan, dalam konteks kekayaan intelektual (KI) terdapat perbedaan mendasar antara hak cipta desain motif, ekspresi budaya tradisional (EBT), dan indikasi geografis, yang masing-masing memiliki karakteristik serta mekanisme pelindungan yang berbeda.
Senin, 12 Januari 2026
Dari Kampung Batik Panca Mukti, geliat pembatik mulai terasa sejak 2020 dan terus berkembang hingga sekarang. Batik Sungai Lemau bukan sekadar karya kriya; ia adalah cerita panjang masyarakat Bengkulu Tengah yang dituangkan dalam kain. Motifnya tidak lahir dari khayalan semata, tetapi berasal dari sejarah Kerajaan Sungai Lemau, budaya pesisir, hingga topografi daerah yang unik. Empat unsur wajib Gunung Bungkuk, Aliran Sungai Lemau, Pelepah Kelapa Sawit, dan Batu Andesit adalah keunikan utama yang tidak ditemukan dalam batik daerah lain manapun di Indonesia.
Jumat, 9 Januari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia membahas teknis pengumpulan data lagu dan musik pada Kamis, 8 Januari 2026, di Gedung DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyampaikan harapannya agar Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) dapat menjadi fondasi pengelolaan royalti dan lisensi musik di Indonesia.
Kamis, 8 Januari 2026
Senin, 12 Januari 2026
Jumat, 9 Januari 2026
Kamis, 8 Januari 2026