KIK Sebagai Pembuktian dan Modal Promosi Terkait Jati Diri Kebudayaan Bangsa

Keragaman dan potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang dimiliki Indonesia seperti ekspresi budaya tradisional, sumber daya genetik, dan pengetahuan tradisional, serta indikasi geografis wajib dilindungi negara dari pengakuan, pencurian, bahkan pembajakan oleh negara lain.

Sebagai langkah pelindungan, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memiliki pusat data nasional pelindungan KIK untuk menginventarisasi data KIK yang Indonesia miliki dan dapat diakses melalui laman kik.dgip.go.id.

“KIK ini sebagai pembuktian dan dapat menjadi modal promosi terkait jati diri kebudayaan bangsa,” tutur Koordinator Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Erni Purnamasari pada Diseminasi dan Pendampingan Inventarisasi Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh DJKI di Kabupaten Solok pada Rabu, 26 Januari 2022. 

Kota Padang memiliki banyak potensi ekonomi KIK, salah satunya dapat dilihat dengan beragamnya motif songket yang ada di Museum Songket Padang. Begitu pula dengan potensi lain seperti alat musik, perhiasan, dan juga pakaian adat yang bisa menjadi potensi ekonomi yang dapat dimanfaatkan.

Kabupaten Solok sendiri memiliki KIK sebanyak 10 mata budaya, di antaranya Balota Bukit Bais, Indang Solok Jawi-jawi, Maanta Bubue Cupak, Makan Bajamba Nagari Jawi Jawi, Dadiah Aia Dingin, Debus Mak Uwai, Balimau Patang Limau Lunggo, Bakaua Sianggai-anggai, Maanta Nasi Alahan Panjang, dan Bailau Salayo.

“Melihat banyaknya potensi khususnya di Kabupaten Solok, saya berharap agar seluruh budaya dan pengetahuan tradisional yang ada dapat dicatatkan, hal ini dilakukan tentu demi melindungi budaya dan pengetahuan tradisional itu sendiri,” ujar Erni. 

Sebagai informasi, per 22 November 2021, sebanyak 14.042 data integrasi KIK sudah terkumpul dari berbagai kementerian/lembaga, yaitu sebanyak 1.027 data dari DJKI; 1.117 data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 4.469 data dari Balai Besar Penelitian Bioteknologi dan Sumber Daya Genetik Pertanian; serta 7.429 data dari Badan Riset dan Inovasi Nasional.


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya