Jakarta - Indonesia dan Jepang melakukan kerja sama bilateral dalam bidang Kekayaan Intelektual (KI) melalui Program Patent Prosecution Highway (PPH). Program ini memungkinkan pemohon paten dari kedua negara mendapatkan percepatan pemberian paten.
Secara umum, PPH merupakan suatu upaya atau mekanisme menggunakan kinerja hasil kerja sama dari dua negara untuk pemeriksaan paten.
"Program ini harus dimanfaatkan dengan baik untuk menambah pengetahuan para pemeriksa paten. Mari kita gali dan berbagi informasi dan kerja sama terkait PPH," ujar Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang Yasmon pada Seminar on PPH Mottainai, Selasa, 15 Agustus 2023 di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.
Yasmon mengatakan bahwa kerja sama yang dilakukan ini dapat menjadi salah satu pilihan bagi kantor kekayaan intelektual dalam menyelesaikan permohonan paten.
"Jumlah permohonan paten yang diterima semakin meningkat, tetapi jumlah sumber daya manusia tidak mengalami perkembangan. Oleh karena itu, salah satu solusinya adalah kerja sama di bidang pemeriksaan," lanjutnya.
Japan International Cooperation Agency (JICA) Expert Oka Hiroyuki menjelaskan, apabila terdapat 2 kantor paten dan pemohon mengajukan permohonan kepada 2 kantor tersebut, maka jika hasil pemeriksaan di kantor pertama klaimnya disetujui, selanjutnya pemohon dapat meminta percepatan pemeriksaan untuk kantor paten kedua. Pemeriksaan di kantor kedua akan didasari dari hasil pemeriksaan pertama.
"Melalui PPH, kemungkinan diberi paten di negara yang bekerja sama lebih tinggi. Karena, berkaitan dengan hasil pemeriksaan pada kantor KI yang pertama infonya akan di-share ke kantor KI kedua untuk mempercepat prosesnya," terang Oka.
Manfaat lain dari PPH adalah permohonan lebih cepat diberi paten, meringankan biaya yang dikeluarkan karena adanya sharing info, dan bagi kantor KI dapat mengurangi tenaga yang dibutuhkan.
Ke depan, diharapkan dengan adanya kerja sama ini dapat meningkatkan kinerja DJKI dalam mengerjakan proses permohonan paten Indonesia. (Rifa/Syl)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama dengan PT. Gramedia Asri melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai pelindungan kekayaan intelektual (KI) dalam kegiatan pencetakan dan penerbitan buku pada Selasa, 24 Juni 2025 di Gedung Kompas Gramedia Palmerah, Jakarta. Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan dalam rangka memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap pembajakan buku di Indonesia.
Selasa, 24 Juni 2025
Dalam era bisnis yang semakin kompetitif dan digital pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) perlu memikirkan lebih dari sekedar produk yang dijual. Identitas merek dan pelindungan hukumnya kini menjadi kunci penting untuk bertahan dan berkembang. Inilah pesan utama yang dibawa oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dalam seminar Bisnis bertema “Unlocking a Better Business Future Through Investment & Branding” yang diselenggarakan oleh komunitas UMKM Naik Kelas pada Selasa, 24 Juni 2025 di Aula Prima Lingkar Bekasi.
Selasa, 24 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) menggelar rapat transformasi digital di gedung DJKI, Jakarta pada Senin, 23 Juni 2025. Pertemuan terbatas ini bertujuan untuk membahas progres dan tindak lanjut transformasi digital pada sistem pelayanan kekayaan intelektual (KI) DJKI.
Senin, 23 Juni 2025
Selasa, 24 Juni 2025
Selasa, 24 Juni 2025
Selasa, 24 Juni 2025