Kerja Sama DJKI - Balitbang Tingkatkan Potensi Kekayaan Intelektual Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mendorong peran Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) dalam membantu meningkatkan potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayahnya.

Guna mewujudkan hal tersebut, DJKI membuat Nota Kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi serta melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan enam (6) Balitbangda tentang Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual.

Nota kesepakatan ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris dengan Pemerintah Provinsi Riau dan Jawa Timur.

Selanjutnya, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI DJKI, Daulat P. Silitonga menandatangani PKS dengan Balitbangda Provinsi Kalimantan Timur dan Maluku Utara, serta Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Musi.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen KI juga menyerahkan surat pencatatan hak cipta, sertifikat merek dan paten milik masyarakat Bali.

Freddy Harris meyakini bahwa setiap daerah di Indonesia memiliki banyak potensi KI. Oleh karenanya, DJKI membutuhkan bantuan pihak terkait khususnya dari lembaga pemerintah daerah dalam merangsang pertumbuhan KI.

“Saya yakin mau daerah manapun di Indonesia punya banyak inovasi, dan inovasi inilah yang harus dilindungi,” katanya.

Ia mencontohkan, “Merek harus didaftarkan, karena merek itu menjadi identitas suatu produk. Kemudian penelitian-penelitian yang dilakukan litbang, kalau itu bersifat teknis jangan lupa daftarkan patennya.”

Mengingat, KI merupakan sesuatu hasil pola pikir manusia yang dapat memberikan nilai tambah ekonomi. Maka, setiap potensi KI di daerah baik berupa indikasi geografis, hak cipta, merek, desain industri dan paten perlu dilindungi.

Selain itu, Freddy juga berpesan kepada litbang daerah untuk melakukan upaya-upaya peningkatan inovasi teknologi terapan yang lebih dapat diaplikasikan secara komersial, agar inovasi tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat dan menghasilkan nilai ekonomi.

Dengan adanya PKS ini, ia berharap pimpinan-pimpinan daerah mulai mendorong masyarakatnya untuk melindungi KI.

“Tujuan PKS ini adalah untuk membangun kerja sama yang produktif, efektif dan sinergis antara para pihak di bidang pelindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual,” pungkasnya.


LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya