Kerajinan Tanjak, KIK Asal Riau yang Telah Terinventarisasi


Pelalawan - Pengrajin Tanjak Riau Rosita Dewi yang turut hadir dalam konsultasi kekayaan Intelektual (KI) pada kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik KI Bergerak yang berlangsung di Balai Seminai, Pelalawan pada 25 Agustus 2022 mengatakan ia belum mengetahui bahwa Tanjak Riau sudah terinventarisasi kekayaan intelektual komunal (KIK) Indonesia.

“Wah saya belum tau, senang banget jadi lebih semangat untuk mendaftarkan merek saya dengan produk Tanjak Riau, karena katanya kalau produk ada mereknya bisa lebih ada harganya dari pada produk tanpa merek, ” ujarnya. 

Tanjak merupakan aksesoris yang dipakai oleh para laki-laki di atas kepalanya. Pemakaian Tanjak di Riau juga sebagai ciri khas serta lambang kewibawaan sejak masa-masa kerajaan terdahulu. 



Tanjak banyak dipakai oleh masyarakat Melayu di seluruh lapisan kelas sosial. Semakin tinggi dan kompleks bentuk Tanjak, menunjukkan semakin tinggi pula status sosial pemakainya.

Sesuai surat pencatatan inventarisasi KIK Indonesia nomor PT14202100033, DJKI telah mendokumentasikan dan mengarsipkan Tanjak Riau. Tanjak Riau masuk dalam jenis pengetahuan tradisional, yakni kemahiran membuat kerajinan tradisional, makanan/minuman tradisional, moda transportasi tradisional.



Berdasarkan informasi pada pangkalan data KIK yang dapat diakses melalui laman https://kikomunal-indonesia.dgip.go.id/, Provinsi Riau telah mencatatkan KIK yang terdiri dari 33 ekspresi budaya tradisional, 7 pengetahuan tradisional, dan 3 potensi indikasi geografis.

Sebagai informasi, KIK yang dimiliki Indonesia terdiri dari ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, potensi indikasi geografis, dan sumber daya genetik wajib dilindungi negara agar terhindar dari pengakuan, pencurian, atau pembajakan oleh negara lain.

Sebagai langkah pelindungan tersebut, saat ini pemerintah memiliki pusat data nasional KIK yang terintegrasi antar Kementerian dan Lembaga yang dapat diakses di laman https://kik.dgip.go.id/. (dss/syl)



LIPUTAN TERKAIT

Lindungi Produk Daerah, Bangun Ekonomi Lewat Indikasi Geografis

Produk lokal bisa mendunia dan mendapatkan nilai tinggi jika dilindungi melalui Indikasi Geografis. Hal ini menjadi fokus utama webinar yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) seluruh Indonesia pada Rabu, 28 Mei 2025.

Rabu, 28 Mei 2025

Pelestarian Seni Budaya Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual

Museum Wayang merupakan salah satu benteng dalam menjaga warisan budaya wayang melalui wisata sejarah. Tidak hanya sebagai tempat penyimpanan dan pameran berbagai jenis wayang dari seluruh Indonesia, museum ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat yang ingin memahami lebih dalam seni pertunjukan wayang.

Senin, 26 Mei 2025

Sinergi DJKI dan Kanwil Kemenkum Sumut Pacu Pencatatan KIK

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara menggelar kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada 6 Mei 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara ini menjadi wadah bagi perwakilan dari berbagai Dinas Kabupaten di Sumatera Utara untuk meningkatkan pemahaman dan melakukan inventarisasi KIK di wilayah masing-masing.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya