Kenali Perbedaan Antara Pengalihan dan Lisensi Paten

Jakarta – Untuk meningkatkan pengetahuan para pegawai di bidang kekayaan intelektual (KI), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Organisasi Pembelajaran (Opera) pada Kamis, 18 Agustus 2022. Topik yang dibahas dalam Opera kali ini ialah Pengalihan vs Lisensi Paten.

Subkoordinator Pemeliharaan, Mutasi, dan Lisensi Syahroni menjelaskan, sebagai hak eksklusif, paten dapat dialihkan oleh inventornya atau oleh yang berhak atas invensi tersebut kepada perorangan atau kepada badan hukum. Dalam hal ini, yang dimaksud dengan dapat beralih atau dialihkan hanyalah hak ekonominya saja, sedangkan untuk hak moral tetap melekat pada diri inventor.

Selain itu, Syahroni menyebutkan bahwa terdapat enam cara agar paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian, serta harus dilakukan secara notaril (akta otentik).

”Paten dapat dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, wakaf perjanjian tertulis, ataupun sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Syahroni.

Selanjutnya dalam kesempatan yang sama,  Syahroni juga memaparkan mengenai lisensi pada paten. Menurutnya, lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

Syahroni mengatakan bahwa terdapat dua jenis lisensi, yaitu eksklusif dan non eksklusif. Lisensi eksklusif memberi lisensi kepada satu penerima lisensi dan/atau dalam wilayah tertentu. Sedangkan lisensi non eksklusif, pemberi lisensi dapat memberikan lisensi kepada beberapa penerima lisensi dan/atau dalam beberapa wilayah.

“Pemberi lisensi tidak dapat memberikan lisensi jika paten telah berakhir masa pelindungannya atau paten telah dihapuskan,” tambah Syahroni.

Perbedaan pengalihan hak dan lisensi paten terletak pada cakupan penggunaan paten tersebut. Pada pengalihan paten, pemegang paten memberikan secara permanen hak patennya kepada pihak lain. 

Sementara itu pada lisensi paten, pemilik hanya memberikan izin pada pihak lain untuk menggunakan teknologi yang dipatenkan, di mana pemegang paten tetap sebagai pemilik paten tersebut. (DES/SYL)






TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Hadiri Pertemuan AWGIPC ke-75 di Siem Reap, Kamboja

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.

Selasa, 6 Mei 2025

LMKN Cetak Rekor Royalti, DJKI Aktif Dorong Transparansi dan Penguatan Sistem Hak Cipta

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mencatatkan pencapaian tertinggi sepanjang sejarah pengelolaan royalti lagu dan musik di Indonesia. Hingga akhir Desember 2024, LMKN berhasil menghimpun royalti sebesar Rp77 miliar, angka ini adalah perolehan tertinggi sejak lembaga ini dibentuk.

Senin, 5 Mei 2025

Renstra Kemenkum 2025–2029 Dukung Pengembangan Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. 

Selasa, 29 April 2025

Selengkapnya