Kemenkumham Pertahankan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian

Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Kemenkumham) menyelenggarakan Entry Meeting Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan HAM RI TA 2019 bersama Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) yang bertempat di Graha Pengayoman, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (6/2/20).

Laporan keuangan merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban Kementerian/lembaga dalam pengelolaan APBN sesuai dengan UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam hal ini, setiap Kementerian/lembaga termasuk Kemenkumham wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan. Pemeriksaan oleh BPK dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga akuntabilitas dan transparasi dalam pengelolaan keuangan negara.

Menteri Hukum dan dan HAM, Yasonna H. Laoly memberikan paparan berupa hasil akhir dari pemeriksaan keuangan Kemenkumham oleh BPK. Dalam hal pengelolaan anggaran, Kemenkumham tahun 2019 memperoleh nilai akhir Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKIPA)  sebesar 95,10% dengan tingkat penyerapan anggaran belanja sejumlah 97,75%, realisasi pendapatan sebesar 129,72% ini merupakan pencapaian yang sangat baik.

“Kita harus ingat bahwa uang yang kita kelola ini adalah uang rakyat, sehingga sekecil apapun anggaran yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat” papar Yasonna Laoly.

Yasonna juga berpesan bahwa kepada seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM agar membantu kelancaran proses pemeriksaan dengan cara memberikan jawaban dan data dukung secara jelas, akurat, dan akuntabel agar bisa meraih hasil akhir berupa opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang disebut Opini keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Sebelumnya,  Kementerian Hukum dan HAM telah mendapatkan opini WTP Murni dari BPK pada 4 Tahun Anggaran berturut-turut. Kerja keras jajaran Kemenkumham sangat dijaga dalam rangka mempertahankannya dan menjaga pengelolaan keuangan dengan baik, profesional, dan akuntabel.

Selaras dengan harapan Menkumham, Sekretaris Jenderal, Bambang Rantam juga menyampaikan harapannya dari pencapaian ini mampu memberikan kontribusi positif bagi pembangunan di bidang hukum dan HAM.

Dalam entry meeting Anggota I BPK, Hendra Susanto, menyampaikan hasil opini laporan keuangan Kemenkumham berupa WTP dan beberapa permasalahan pada PDTT tahun 2019 yang berpengaruh terhadap laporan keuangan Kemenkumham serta rekomendasi signifikan yang bersumber dari pemeriksaan kinerja BPK.

Rekomendasi untuk DJKI

Salah satu rekomendasi untuk Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dari BPK terkait dengan peningkatan sumber daya manusia pada jabatan Pemeriksa Paten dalam rangka memberikan kecepatan pelayanan bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan paten. Hal ini selaras dengan program pengembangan SDM di DJKI yang selama ini gencar dilaksanakan.

DJKI terus berupaya untuk memberikan program-program peningkatan SDM agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Selain meningkatkan SDM, DJKI turut serta mengembangkan pelayanan dengan menghadirkan kemudahan pelayanan pendaftaran online untuk Merek, Paten dan Desain Industri agar masyarakat dapat mendaftarkan di mana saja.

Sejak tahun 2014, Kementerian Hukum dan HAM telah berkomitmen melakukan transformasi dalam meningkatkan kinerja melalui birokrasi digital (e-government) baik di bidang administrasi maupun pelayanan publik, dalam rangka mewujudkan pelayanan yang lebih baik transparan, lebih cepat, dan lebih akurat.

Sebagai informasi, Entry meeting ini dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang Rantam, Anggota I BPK, Hendra Susanto dan para Pimpinan Tinggi Madya, Staf Ahli, Staf Khusus, Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas Pengelola Keuangan dan Barang Milik Negara di Lingkungan Kemenkumham, serta diikuti oleh 33 (tiga puluh tiga) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melalui teleconference.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

#Menkumham

LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya