Kemenkumham Gelar Rekonsiliasi Laporan Keuangan 2018

Bandung – Sekretaris Jenderal (Sekjen)  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bambang Rantam Sariwanto beri arahan pada kegiatan Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan Kemenkumham Semester II Tahun Anggaran  2018 di Ballroom Hotel El Royal Bandung, Rabu (6/2/2019).

Sebanyak 610 peserta yang terdiri dari Operator Sistem Akuntansi Instansi Basis Akrual (SAIBA) dan Operator Sistem Instansi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN) pada Kantor Wilayah dan Unit Pusat di lingkungan Kemenkumham mengikuti acara ini.

Bambang Rantam menyampaikan kepada seluruh jajaran di unit Kemenkumham untuk dapat mempertahankan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang sudah diperoleh selama 4 (emapat) tahun berturut-turut.

“Kualitas laporan keuangan harus sesuai dengan kaidah akuntansi yang benar dan dikerjakan oleh pegawai yang paham tentang pencatatan akuntansi,” ujar Bambang Rantam.

 Rekonsiliasi juga menjadi bagian dari proses pengendalian internal  melalui penyusunan Laporan Keuangan yang sesuai dengan  Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Hal serupa juga disampaikan Kepala Biro Keuangan Setjen Kemenkumham, Tarsono dalam laporannya bahwa Rekonsiliasi merupakan salah satu upaya untuk menghasilkan laporan keuangan yang akurat, transparan, dan akuntabel sebagaimana yang diamanahkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

” Output dari kegiatan ini adalah tersusunnya laporan keuangan Kementerian Hukum dan HAM semester II TA 2018  yang akurat, transparan, akuntabel dan tepat waktu,” ucap Tarsono.

Kegiatan ini  berlangsung selama 4 hari dimulai dari tanggal 6 hingga 9 Februari 2019 dengan menghadirkan narasumber dari  Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya