Kemenkumham Gelar Rakor di Bidang Kekayaan Intelektual, Wamenkumham: Pemerintah Pusat dan Daerah Perlu Bersinergi Melindungi Kreasi Inovasi Bangsa

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, sistem perekonomian dunia telah menempatkan pentingnya sistem pelindungan kekayaan intelektual (KI) dalam sistem perdagangan internasional.

“Investasi dan lisensi produk kekayaan intelektual telah menjadi aspek penting dalam proses pertumbuhan ekonomi,” kata Wamenkumham yang biasa disapa Eddy Hiariej.

Hal itu ia ungkapkan saat membuka rapat koordinasi teknis kinerja program penegakan dan pelayanan hukum bidang KI dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) se-Indonesia serta gelaran Kumham Public Relation Summit 2021 di Hotel Shangri-La Jakarta pada Selasa, 23 November 2021.

“Untuk itu, perlu adanya sinergi antara pemangku kepentingan dari sektor pemerintah dan privat, baik di pusat maupun di daerah guna menjalankan strategi nasional KI. Agar sistem KI nasional berjalan optimal dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional,” ujar Eddy Hiariej.

Dia menuturkan, dalam strategi nasional KI salah satunya memberikan dukungan pengembangan dan pelindungan terhadap ekonomi kreatif.

“Dengan memajukan ekonomi kreatif yang menjadi basis bagi pengembangan KI, dapat menjadi potensi besar bagi Indonesia untuk mengangkat KI sebagai poros baru ekonomi nasional,” ucap Eddy Hiariej.

Karenanya, lanjut Eddy, masyarakat perlu mendapatkan pembekalan melalui peningkatan akses terhadap informasi dan pengetahuan, serta peningkatan keterampilan dan kompetensi yang menunjang proses inovasi.

“Dengan berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan KI, seperti institusi pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, komunitas, dan media akan memudahkan pengembangan ekonomi kreatif tersebut,” tutur dia.

Eddy pun berharap semakin meningkatnya kesadaran para pelaku ekonomi kreatif dalam melindungi KI, sehingga mereka dapat mengembangkan usahanya melalui investasi dan lisensi di bidang kreasi pengetahuan dan inovasi bisnis.

“Sehingga, pertumbuhan sektor ekonomi kreatif nasional dapat meningkat, yang tentunya berpengaruh pada meningkatnya pendapatan domestik bruto serta memberi peluang terbukanya lapangan pekerjaan,” tandas dia.


TAGS

#Menkumham

LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya