Kemenkumham dan FBI Lanjutkan Penanganan Kasus Dugaan Pemalsuan Produk General Motors di AS

Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Federal Bureau of Investigation (FBI) melanjutkan penanganan kasus dugaan pemalsuan produk General Motors di Amerika Serikat. Terduga pelaku, Katiran Lee, yang telah menjual lebih dari 500 produk palsu tersebut diduga melakukan tiga tindak pidana.

“Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) menduga menilai ada setidaknya tiga dugaan tindak pidana yang telah terjadi yakni dugaan pemalsuan keterangan dalam pengurusan paspor, dugaan tindak pidana kekayaan intelektual (KI) khususnya merek, dan dugaan kejahatan siber di mana terduga pelaku menggunakan salah satu platform e-commerce sebagai sarana pelanggaran KI,” jelas Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Anom Wibowo di Kantor DJKI, Jakarta, pada 8 November 2022.

DJKI yang memimpin Satgas Ops berkoordinasi dengan FBI agar terduga pelaku dapat segera diadili. DJKI juga bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk membantu penyelidikan kasus ini. Pihak FBI memberikan apresiasi atas langkah responsif Kemenkumham.

“Kami akan membantu penegak hukum di Indonesia memperoleh bukti awal tindak pidana antara lain paspor terduga pelaku yang sebelumnya telah disita oleh agen FBI di Atlanta dan akan mengupayakan agar agen FBI tersebut dapat dilakukan pemeriksaan (interview) oleh penyidik dari Kepolisian RI guna keperluan penyidikan yang akan dilakukan di Indonesia,” ujar Briton Goad, perwakilan FBI Legal Atase di Kedutaan Amerika di Jakarta, yang hadir dalam pertemuan langkah strategis ini.

Sebelumnya FBI Legal Attache juga telah memberikan dokumentasi barang bukti dari dugaan tindak pidana tersebut dan foto-foto tempat kejadian perkara kepada Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, Direktorat Tindak Pidana Siber dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Upaya ini dilakukan Kemenkumham untuk menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani kasus pelanggaran kekayaan intelektual. Pemerintah berharap signal ini akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan investor asing untuk datang ke Indonesia.

Pemerintah juga berharap Indonesia dapat keluar dari Priority Watch List yang diberikan United States Trade Representative (USTR). Daftar tersebut diberikan pada Indonesia karena dianggap memiliki kasus pelanggaran kekayaan intelektual cukup berat. (kad/daw)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

DJKI Selenggarakan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Secara Daring: Komitmen terhadap Efisiensi dan Percepatan Layanan Publik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis secara daring sebagai bagian dari upaya percepatan pelayanan publik serta penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi anggaran nasional.

Kamis, 12 Juni 2025

DJKI Dukung Industri Film Indonesia dalam Forum Internasional “Indonesia’s Success Stories”

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, turut berpartisipasi aktif dalam forum internasional bertajuk Indonesia’s Success Stories yang diselenggarakan di Park Hyatt Jakarta pada Rabu, 11 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Motion Picture Association (MPA), Kementerian Kebudayaan, serta berbagai asosiasi film nasional dan internasional.

Rabu, 11 Juni 2025

Selengkapnya