Kekayaan Intelektual: Investasi Bernilai Tinggi untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Depok - Kekayaan Intelektual (KI) adalah investasi yang nilainya tidak pernah turun, bahkan terus meningkat, ujar Andriensjah selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) saat memberikan materi pada hari pertama Pelatihan Penguatan Substansi Kekayaan Intelektual di Lingkungan Kementerian Hukum, Senin 20 Januari 2025.

Dalam paparannya, Andriensjah menyatakan bahwa KI tidak hanya sebagai aset individu, tetapi juga aset ekonomi nasional yang memiliki nilai tambah sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

“Konsep nilai tambah melalui KI terlihat dari bagaimana bahan mentah diolah menjadi produk jadi sehingga memberikan keuntungan bagi pemilik KI”, ungkap Andriensjah.

Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa suatu produk dapat memiliki pelindungan kekayaan intelektual dari berbagai aspek, seperti sebuah komputer yang terdiri dari banyak elemen yang masing-masing dapat dilindungi seperti paten, hak cipta, desain industri, dan merek dagang.

“Saat ini, KI menyumbangkan devisa sebesar 7% dari pendaftaran KI secara nasional kepada Indonesia, meskipun angka tersebut masih tergolong rendah dibandingkan dengan negara-negara maju, namun potensi KI di Indonesia sangat besar untuk terus dikembangkan,” ungkap Andriensjah.

Selain itu, KI dapat pula dijadikan sebagai kendaraan untuk pembangunan ekonomi nasional dengan menghasilkan, melindungi, dan memanfaatkan karya yang bersifat komersial sehingga menimbulkan sinergi yang berkelanjutan.

“Saya mengajak kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dapat memberikan pemahaman dan kesadaran masyarakat dalam pendaftaran kekayaan intelektual mengenai KI pada perguruan tinggi serta pemerintah daerah sehingga memberikan dampak positif dalam pendaftaran KI di wilayah masing-masing”, pungkas Andriensjah.

Sebagai informasi, pelatihan ini berlangsung selama 5 hari dari tanggal 20 s.d. 24 Januari 2025 dengan narasumber yang berasal dari jajaran Pimpinan Tinggi DJKI guna tercapainya pemahaman KI yang komprehensif. (SGT/SYL)

 



LIPUTAN TERKAIT

Lindungi Produk Daerah, Bangun Ekonomi Lewat Indikasi Geografis

Produk lokal bisa mendunia dan mendapatkan nilai tinggi jika dilindungi melalui Indikasi Geografis. Hal ini menjadi fokus utama webinar yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) seluruh Indonesia pada Rabu, 28 Mei 2025.

Rabu, 28 Mei 2025

Pelestarian Seni Budaya Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual

Museum Wayang merupakan salah satu benteng dalam menjaga warisan budaya wayang melalui wisata sejarah. Tidak hanya sebagai tempat penyimpanan dan pameran berbagai jenis wayang dari seluruh Indonesia, museum ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat yang ingin memahami lebih dalam seni pertunjukan wayang.

Senin, 26 Mei 2025

Sinergi DJKI dan Kanwil Kemenkum Sumut Pacu Pencatatan KIK

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara menggelar kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada 6 Mei 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara ini menjadi wadah bagi perwakilan dari berbagai Dinas Kabupaten di Sumatera Utara untuk meningkatkan pemahaman dan melakukan inventarisasi KIK di wilayah masing-masing.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya