Kejar Penyelesaian Rencana Strategis 2025-2029, DJKI Gelar Focus Group Discussion

Batam - Sesuai dengan amanat UU No. 25 tahun 2004 dan amanat PP No. 40 tahun 2006, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) wajib menyiapkan rancangan rencana strategis yang sesuai dengan tugas dan fungsi serta berpedoman pada rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. RPJMN 2025-2029 merupakan acuan dalam penyusunan perencanaan pembangunan bagi Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah, dan seluruh institusi pembangunan. Oleh karena itu DJKI menggelar Focus Group Discussion Rencana Strategis DJKI 2025-2029 (Internal Perspective). Acara ini dilaksanakan pada 24-27 September 2024 di Aston Batam Hotel dan Residence.

Sekretaris DJKI Anggoro Dasananto dalam sambutannya menyatakan bahwa focus group discussion ini diselenggarakan sebagai salah satu metode pada tahapan untuk menghimpun gagasan dan masukan dari internal DJKI secara khusus mengenai isu strategis yang akan menjadi rancangan prioritas selama tahun 2025-2029.

“Selain mengumpulkan aspirasi dan masukan, kegiatan ini juga penting untuk menyepakati penerjemahan pohon kinerja, sasaran program, dan indikator kinerja program dan target pada DJKI untuk periode 2025-2029 yang nantinya akan dikerjakan bersama,” jelas Anggoro.

 

Anggoro juga menginformasikan bahwa saat ini, program kekayaan intelektual sudah masuk ke dalam rancangan teknokratik RPJMN 2025-2029 khususnya pada agenda pembangunan transformasi ekonomi. 

“Dalam jangka waktu 5 tahun ke depan, pembangunan ekonomi akan mengarah keluar pada jebakan negara pendapatan menengah dan mengejar pertumbuhan berbasis produktivitas. Sehingga Indonesia akan menghadapi berbagai isu dan tantangan struktural,” ucap Anggoro.

Beberapa tantangan itu antara lain adalah belum optimalnya ekosistem kekayaan intelektual, keterbatasan data ekonomi kreatif, belum optimalnya kelembagaan ekonomi kreatif, daya saing sumber daya manusia ekonomi kreatif yang rendah, khususnya dalam hal komersialisasi kekayaan intelektual, serta rantai pasok ekonomi kreatif yang belum optimal. 

DJKI berusaha mengatasi tantangan ini dalam beberapa kebijakan selama lima tahun ke depan, seperti memaksimalkan harmonisasi regulasi di bidang kekayaan intelektual, penguatan tata kelola organisasi, penggunaan sistem teknologi informasi KI, peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia, implementasi IP Academy (edukasi KI), dan sebagainya.

Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau Dannie Firmansyah mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini. Dannie berharap perancangan rencana strategis dapat terlaksana dengan baik sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal. Selain itu, Dannie juga meminta agar kebijakan DJKI tidak hanya menyasar kota besar saja tapi juga daerah-daerah di Indonesia lainnya.

“Saya berharap ke depannya rencana strategis ini dapat berdampak bagi pertumbuhan ekonomi dan terbukanya lapangan pekerjaan berbasis kekayaan intelektual di daerah,” tambah Dannie

Kegiatan ini merupakan bagian dari serangkaian tahapan penyusunan renstra yang sudah mulai dilaksakan di awal tahun 2024. Kegiatan ini diikuti oleh peserta yang terdiri dari internal maupun eksternal DJKI, seperti Bappenas, Inspektorat Jenderal Kemenkumham,  Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta tim konsultan penyusunan rencana strategis.

 



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Lindungi Produk Daerah, Bangun Ekonomi Lewat Indikasi Geografis

Produk lokal bisa mendunia dan mendapatkan nilai tinggi jika dilindungi melalui Indikasi Geografis. Hal ini menjadi fokus utama webinar yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) seluruh Indonesia pada Rabu, 28 Mei 2025.

Rabu, 28 Mei 2025

Pelestarian Seni Budaya Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual

Museum Wayang merupakan salah satu benteng dalam menjaga warisan budaya wayang melalui wisata sejarah. Tidak hanya sebagai tempat penyimpanan dan pameran berbagai jenis wayang dari seluruh Indonesia, museum ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat yang ingin memahami lebih dalam seni pertunjukan wayang.

Senin, 26 Mei 2025

Sinergi DJKI dan Kanwil Kemenkum Sumut Pacu Pencatatan KIK

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara menggelar kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada 6 Mei 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara ini menjadi wadah bagi perwakilan dari berbagai Dinas Kabupaten di Sumatera Utara untuk meningkatkan pemahaman dan melakukan inventarisasi KIK di wilayah masing-masing.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya