Kecerdasan Buatan (AI) sebagai Objek Hukum vs Subjek Hukum dalam Pelindungan Kekayaan Intelektual

Surakarta - Dalam era revolusi industri 5.0, perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) telah menjadi pendorong utama transformasi digital. Pesatnya pertumbuhan teknologi ini, pelindungan kekayaan intelektual (KI) menjadi semakin penting dalam mendukung inovasi. Organisasi dan perusahaan berlomba-lomba untuk mengembangkan teknologi AI canggih, menciptakan sebuah tantangan baru dalam konsep hukum pelindungan KI.

Hal tersebut disampaikan oleh Yasmon selaku Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang pada saat menjadi pembicara di kegiatan Seminar Nasional Business Legal Talk pada Sabtu, 27 Januari 2024 di Universitas Negeri Sebelas Maret, Surakarta. 

Penciptaan algoritma, model machine learning, dan solusi AI kompleks maupun karya - karya yang dihasilkan memunculkan pertanyaan baru tentang kepemilikan, hak paten, dan hak cipta. 

Oleh karena itu, Yasmon menerangkan bahwa sebagai objek hukum, AI yang merupakan suatu invensi maupun ciptaan karya yang dilahirkan dari hasil olah pikir manusia dapat dilindungi dalam KI yaitu pada rezim paten dan hak cipta untuk program komputer. 

“Berdasarkan Undang Undang (UU) No. 13 Tahun 2016 tentang Paten, AI belum diatur secara khusus, akan tetapi dalam Pasal 4 huruf d, terdapat pengaturan program komputer yang memiliki efek teknik yang dapat dipatenkan (Penjelasan pada Pasal 4 huruf d),” jelas Yasmon. 

“Kemudian, dalam UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, AI juga belum diatur secara khusus, akan tetapi dalam Pasal 1 angka 9 terdapat pengaturan terkait program komputer yang merupakan ciptaan yang dilindungi (Pasal 40 ayat (1) huruf s),” lanjutnya. 

Selanjutnya, Yasmon mengatakan bahwa di Indonesia terkait pelindungan AI sebagai subjek hukum di mana AI yang melahirkan suatu invensi atau pun karya belum bisa dimungkinkan AI sebagai inventor/pencipta/pendesain. 

“Hal ini dikarenakan UU Paten, UU Hak Cipta, dan UU Desain Industri saat ini masih membatasi ‘Inventor’ dan ‘Pencipta’ hanya untuk manusia, bukan AI,” kata Yasmon. 

Sebagai informasi, per 25 Januari 2024 permohonan paten ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terkait kecerdasan buatan atau AI di Indonesia menunjukan kenaikan setiap tahunnya dalam 8 tahun terakhir dengan total 400 permohonan. 

Lebih lanjut, adapun untuk regulasi tentang AI di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 9 Tahun 2023 tanggal 19 Desember 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Salah satu poin dalam isi edaran menyebutkan bahwa penyelenggaraan kecerdasan artifisial tunduk pada prinsip Kl sesuai peraturan perundang-undangan. (Ver/Dit)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

DJKI Selenggarakan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Secara Daring: Komitmen terhadap Efisiensi dan Percepatan Layanan Publik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis secara daring sebagai bagian dari upaya percepatan pelayanan publik serta penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi anggaran nasional.

Kamis, 12 Juni 2025

DJKI Dukung Industri Film Indonesia dalam Forum Internasional “Indonesia’s Success Stories”

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, turut berpartisipasi aktif dalam forum internasional bertajuk Indonesia’s Success Stories yang diselenggarakan di Park Hyatt Jakarta pada Rabu, 11 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Motion Picture Association (MPA), Kementerian Kebudayaan, serta berbagai asosiasi film nasional dan internasional.

Rabu, 11 Juni 2025

Selengkapnya