Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menolak permohonan banding nomor registrasi 01/KBP/I/2021 terhadap koreksi atas klaim paten nomor IDP000072246 dengan judul invensi Senyawa-Senyawa Yang Aktif Secara Terapeutik dan Metode-Metode Penggunaannya.
Keputusan tersebut disampaikan Ketua Majelis, Muhammad Sahlan, dalam sidang terbuka yang disiarkan melalui YouTube Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis, 23 Februari 2023.
“Berdasarkan data dan fakta-fakta yang telah disampaikan, Majelis Banding berkesimpulan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh pemohon tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat (4) huruf a dan ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2016 tentang Paten,” jelas Sahlan.
Pada pasal 69 ayat (4) huruf a menyampaikan bahwa koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar harus terbatas dalam hal pembatasan lingkup klaim. Sedangkan ayat (5) menjelaskan bahwa koreksi yang dilakukan tidak boleh mengakibatkan lingkup pelindungan invensi lebih luas dari lingkup pelindungan invensi yang pertama kali diajukan.
Hasil tersebut ditimbang dari hasil pemeriksaan Majelis terhadap Paten Nomor IDP000072246 yang menyampaikan bahwa Klaim 29 yang ditambahkan dinilai mengakibatkan lingkup invensi lebih luas dari lingkup perlindungan invensi yang telah diberi paten.
“Selanjutnya, majelis banding paten meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan majelis banding melalui media elektronik dan/atau non-elektronik,” pungkasnya.
Sebagai informasi, banding tersebut diajukan oleh pemohon dengan maksud untuk menambahkan klaim 29 setelah diberi paten pada tanggal 21 Oktober 2020 lalu. Invensi yang diklaim dalam klaim 29 tersebut merupakan invensi terkait dengan penggunaan senyawa indikasi “glioma” spesifik yang pada saat ini sedang dilakukan studi klinis oleh pemohon. (SAS/DAW)
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) Penyusunan Peta Jalan Strategi Kekayaan Intelektual (KI) Nasional dengan fokus pembahasan Rencana Aksi Penegakan Hukum KI di Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026. Kegiatan yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga tersebut menjadi bagian dari penyusunan Peta Jalan Strategi KI Nasional 2026–2035 yang diarahkan untuk menjadikan KI sebagai motor penggerak transformasi ekonomi dalam meningkatkan kepastian hukum, daya saing, dan kesejahteraan masyarakat menuju Indonesia Emas 2045.
Kamis, 11 Juni 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding paten yang diajukan oleh JFE METAL PRODUCTS CORPORATION dan Nokia Technology OY pada 11 Juni 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Kamis, 11 Juni 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) Peta Jalan Strategi Kekayaan Intelektual Nasional - Perspektif Eksternal bersama Kementerian Pertanian untuk membahas pengembangan rezim Kekayaan Intelektual (KI) Varietas Tanaman pada Rabu, 10 Juni 2026 di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta.
Rabu, 10 Juni 2026