Jakarta - Ajeng Yesie Triewanty dari Kantor Roosdiono & Partners selaku kuasa dari pemohon banding Guangdong Oppo Mobile Telecommunications Corp., Ltd., mengajukan permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi dan klaim dari paten nomor IDP000081269 dengan judul Metode Dan Peranti Untuk Penerimaan Diskontinu.
Permohonan banding tersebut diajukan dengan alasan bahwa setelah sertifikat diterima, pemohon mengetahui ada hal yang perlu diklarifikasi. Pada sertifikat yang diterima, deskripsi tidak memuat perubahan kejelasan dan pengungkapan invensi sebagaimana diminta oleh pemeriksa paten dalam Hasil Pemeriksaan Substantif Tahap 1 tertanggal 17 September 2021.
Namun, pada gelaran sidang terbuka yang diadakan oleh Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) pada 14 November 2023 permohonan banding tersebut diputuskan untuk ditolak. Dalam pembacaan putusannya, Hotman Togatorop selaku Ketua Majelis Banding Paten mengatakan bahwa surat pengajuan permohonan banding sudah melewati 3 (tiga) bulan jangka waktu yang ditetapkan.
“Koreksi Nomor Registrasi 11/KBP/VI/2022 terhadap Koreksi Permohonan Paten nomor IDP000081269 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam dan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujar Hotman.
Sebagai informasi, permohonan paten ini telah diberi Paten pada tanggal 9 Februari 2022 dengan nomor IDP000081269 sementara Permohonan Banding terhadap Koreksi atas Klaim Paten nomor IDP000081269 diajukan pada tanggal 7 Juni 2022. Atas dasar tersebut, permohonan banding dianggap sudah melewati jangka waktu pengajuan banding terhadap koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Paten yang berlaku saat ini.
Tidak hanya itu, Hotman menuturkan pertimbangan hukum lainnya bahwa Surat Kuasa Permohonan Banding nomor registrasi 11/KBP/VI/2022 terhadap Koreksi Permohonan Paten nomor IDP000081269 yang diajukan oleh Pemohon tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 Ayat (2).
Dengan ditetapkannya putusan tersebut, lebih lanjut Majelis Banding, Komisi Banding Paten meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.
Jumat, 13 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis secara daring sebagai bagian dari upaya percepatan pelayanan publik serta penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Kamis, 12 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, turut berpartisipasi aktif dalam forum internasional bertajuk Indonesia’s Success Stories yang diselenggarakan di Park Hyatt Jakarta pada Rabu, 11 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Motion Picture Association (MPA), Kementerian Kebudayaan, serta berbagai asosiasi film nasional dan internasional.
Rabu, 11 Juni 2025
Senin, 16 Juni 2025
Senin, 16 Juni 2025
Jumat, 13 Juni 2025