Jakarta - Ajeng Yesie Triewanty dari Kantor Roosdiono & Partners selaku kuasa dari pemohon banding Guangdong Oppo Mobile Telecommunications Corp., Ltd., mengajukan permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi dan klaim dari paten nomor IDP000081269 dengan judul Metode Dan Peranti Untuk Penerimaan Diskontinu.
Permohonan banding tersebut diajukan dengan alasan bahwa setelah sertifikat diterima, pemohon mengetahui ada hal yang perlu diklarifikasi. Pada sertifikat yang diterima, deskripsi tidak memuat perubahan kejelasan dan pengungkapan invensi sebagaimana diminta oleh pemeriksa paten dalam Hasil Pemeriksaan Substantif Tahap 1 tertanggal 17 September 2021.
Namun, pada gelaran sidang terbuka yang diadakan oleh Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) pada 14 November 2023 permohonan banding tersebut diputuskan untuk ditolak. Dalam pembacaan putusannya, Hotman Togatorop selaku Ketua Majelis Banding Paten mengatakan bahwa surat pengajuan permohonan banding sudah melewati 3 (tiga) bulan jangka waktu yang ditetapkan.
“Koreksi Nomor Registrasi 11/KBP/VI/2022 terhadap Koreksi Permohonan Paten nomor IDP000081269 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam dan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujar Hotman.
Sebagai informasi, permohonan paten ini telah diberi Paten pada tanggal 9 Februari 2022 dengan nomor IDP000081269 sementara Permohonan Banding terhadap Koreksi atas Klaim Paten nomor IDP000081269 diajukan pada tanggal 7 Juni 2022. Atas dasar tersebut, permohonan banding dianggap sudah melewati jangka waktu pengajuan banding terhadap koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Paten yang berlaku saat ini.
Tidak hanya itu, Hotman menuturkan pertimbangan hukum lainnya bahwa Surat Kuasa Permohonan Banding nomor registrasi 11/KBP/VI/2022 terhadap Koreksi Permohonan Paten nomor IDP000081269 yang diajukan oleh Pemohon tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 Ayat (2).
Dengan ditetapkannya putusan tersebut, lebih lanjut Majelis Banding, Komisi Banding Paten meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025