Kantongi Izin Operasional, PRISINDO Siap Sejahterakan Para Pelaku Pertunjukan

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memberikan izin operasional kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Performer’s Rights Society of Indonesia (PRISINDO) di Gedung DJKI pada Jumat, 17 Desember 2021. Pemberian ini dilakukan oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Syarifuddin kepada ketua umum LMK PRISINDO, Marcell Siahaan.

Sebelumnya, terdapat 10 (sepuluh) LMK musik dan lagu yang terdaftar di Indonesia. “Dengan adanya pemberian izin operasional kepada PRISINDO, maka saat ini terdapat 11 LMK yang berada di bawah naungan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN),” jelas Syarifuddin.

Syarifuddin juga berharap PRISINDO bisa semakin baik lagi dalam mengelola dan mendistribusikakan royalti, sehingga para pelaku pertunjukan di bawahnya bisa lebih sejahtera.

"Izin operasional ini sangat kami nantikan sebagai dasar hukum yang kuat sehingga keberadaan PRISINDO sesuai dengan yang tertuang di peraturan perundang-undangan. Hal ini akan semakin memperkuat kepercayaan para pelaku pertunjukan yang memberikan amanah kepada kami,” kata Marcell.

LMK merupakan institusi berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait, guna mengelola hak ekonomi mereka dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.

PRISINDO didirikan pada tahun 2009 oleh para penyanyi dan musisi Indonesia yang peduli terhadap para pelaku pertunjukan. Para tokoh pendiri PRISINDO antara lain; (Alm.) Kris Biantoro, Koes Hendratmo, Djanuar Ishak, B. Tamam Hoesein, Agus Edward Rantung, dan Didiek SSS.


LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya