Kampanyekan KIK Sebagai Pendorong Ekonomi Bangsa, DJKI Gandeng Kanwil Kemenkumham Jawa Timur

SURABAYA – Jawa Timur memiliki beragam potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang bisa membawa manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

Untuk itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur (Kanwil Kemenkumham Jatim) bersama dengan Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan seminar dengan tajuk KIK Sebagai Pendorong Ekonomi Bangsa di Hotel JW Marriott (26/11).

Hadir sebagai keynote speaker seminar ini, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Harris dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak.

Freddy Harris berharap Jawa Timur dengan kekuatan Sumber Daya Manusia dan Sumber Daya Alam yang bagus, agar tidak lupa untuk turut mendaftarkan KIK-nya.

“Kami berharap pimpinan Jawa Timur untuk concern terhadap hal ini, agar ekonomi tumbuh dan menjadi lebih baik,” ucapnya.

Sementara, Emil Elistianto Dardak menyambut baik terselenggaranya kegiatan ini dan berkomitmen untuk terus bersinergi dengan DJKI dan Kanwil Kemenkumham Jatim.

Ke depan, Emil berkomitmen untuk membuat Klinik HAKI di lima Badan Koordinasi Wilayah Jawa Timur di Madiun, Bojonegoro, Malang, Pamekasan, dan Jember.

Pada kesempatan ini juga, Freddy Harris menyerahkan lima Surat Pencatatan Inventarisasi KIK kepada Emil Dardak, untuk ekspresi budaya tradisional Mocoan Lontar Yusuf, Saronen, dan Karapan Sapi, serta Pengetahuan Tradisional Sanggring Gumeno / Kolak Ayam dan Jamasan Pusaka Kanjeng Kyai Upas / Siraman Ageng. Seminar ini diikuti oleh para pemangku kepentingan terutama dari Organisasi Perangkat Daerah seluruh Jawa Timur.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono dalam sambutannya mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten serta Pemerintah Kota yang telah menggulirkan program insentif pendaftaran merek, desain industri, dan pencatatan hak cipta, serta Pemerintah Daerah yang telah menginisiasi pendaftaran produk indikasi geografis.

"Dengan kolaborasi dan sinergi untuk membantu masyarakat melindungi hak kekayaan intelektualnya, di Jawa Timur telah terbangun suatu jaringan layanan pendaftaran kekayaan intelektual atau biasa kami sebut dengan Jaran Kya-I," terangnya.

Adapun narasumber dari seminar ini adalah Kasubdit Pemberdayaan Kekayaan Intelektual DJKI Erni Purnamasari; Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Subianta Mandala; serta Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpar Jatim, Suwondo.

Erni menjelaskan salah satu peran DJKI yaitu menginventarisasi KIK. Dia menjelaskan pengetahuan dasar, tata cara inventarisasi, hingga persyaratan dan cara pencatatan KIK. Dia mengajak seluruh stakeholder untuk aktif mencatatkan KIK di daerahnya.

Sementara itu, Suwondo menerangkan potensi KIK di Jatim. Dia menunjukkan potensi kebudayaan Jatim yang ada di seluruh daerah. Mulai dari tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, permainan tradisional, seni, hingga olahraga tradisional.

Sedangkan Subianta berharap akan semakin banyak KIK dari Jawa Timur yang diinventarisasi dan dicatatkan di DJKI. “Sampai tahun ini baru 82 KIK yang dicatatkan di DJKI. Padahal, Jawa Timur punya banyak sekali potensi KIK. Jangan sampai KIK kita diklaim oleh negara lain, sehingga kita dirugikan," ujarnya.

Penulis: KAD
Editor: AMH


LIPUTAN TERKAIT

Lindungi Produk Daerah, Bangun Ekonomi Lewat Indikasi Geografis

Produk lokal bisa mendunia dan mendapatkan nilai tinggi jika dilindungi melalui Indikasi Geografis. Hal ini menjadi fokus utama webinar yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) seluruh Indonesia pada Rabu, 28 Mei 2025.

Rabu, 28 Mei 2025

Pelestarian Seni Budaya Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual

Museum Wayang merupakan salah satu benteng dalam menjaga warisan budaya wayang melalui wisata sejarah. Tidak hanya sebagai tempat penyimpanan dan pameran berbagai jenis wayang dari seluruh Indonesia, museum ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat yang ingin memahami lebih dalam seni pertunjukan wayang.

Senin, 26 Mei 2025

Sinergi DJKI dan Kanwil Kemenkum Sumut Pacu Pencatatan KIK

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara menggelar kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada 6 Mei 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara ini menjadi wadah bagi perwakilan dari berbagai Dinas Kabupaten di Sumatera Utara untuk meningkatkan pemahaman dan melakukan inventarisasi KIK di wilayah masing-masing.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya