Kain Tenun Endek Bali Resmi Terlindungi

Salah satu potensi kekayaan intelektual komunal (KIK) kain tenun Endek Bali yang sempat menyita perhatian publik internasional pada ajang Paris Fashion Week di Perancis, September 2020 akhirnya resmi terlindungi secara hukum.

Lantaran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly memberikan 19 surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) kepada Gubernur Bali, Wayan Koster di Ksirarnawa Art Centre, Denpasar, Jumat (5/2/2021).

Yasonna menyerahkan surat pencatatan KIK Asta Kosala Kosali, Seni Pertunjukan Tektekan Bali, Ngaro Banjar Medura Intaran Sanur, Megoak Goakan, Tari Wayang Wong Ramayana, Tari Rejang Pande Suci Wedana Tihingan, Ari Ari Megantung, Mekare Kare Tenganan Pagringsingan, Drama Tari Gambuh, Seni Gerabah Banjar Basang Tamiang, Siat Geni Desa Adat Tuban, Siat Tipat Bantal, Tari Baris Babuang Desa Adat Batulantang, Tari Baris Sumbu Desa Adat Semanik, Tari Leko Desa Adat Sibang Gede, Tradisi Kebo Dongol Desa Adat Kapal, Tradisi Mebuug Buugan, dan Tradisi Siat Yeh Banjar Teba.

Selain itu, Yasonna Laoly juga menyerahkan 1 (satu) sertifikat paten Usadha Barak (Arak Bali), dan 4 (empat) surat pencatatan ciptaan yaitu Tari Laksmi Kirana, Tari Rejang Dedari, Seni Lukis Tragedi, Seni Lukis Keunggulan Maya kepada masyarakat Bali. Yasonna juga menyerahkan secara simbolis 63 sertifikat merek kepada Gubernur Bali.

Menurut Yasonna, kesadaran akan pelindungan kekayaan intelektual (KI) sangat penting agar tidak diklaim oleh pihak lain. Hal tersebut tentu akan berdampak baik bagi ekonomi masyarakat yang level hidupnya bisa naik dengan melakukan komersialisasi KI tersebut.
“Pernah Tari Reog Ponorogo diklaim oleh negara lain. Coba bayangkan jika Christian Dior mau membuat dasar tenun Endek ini tanpa mau melihat nilai-nilai kekayaan intelektual bahwa itu adalah produk Bali. Mereka hanya tinggal memakainya begitu saja,” kata Yasonna.

Sementara itu, Wayan Koster mengamini pendapat Yasonna bahwa seluruh pihak harus bekerja sama untuk melindungi kekayaan intelektual yang dimiliki setiap daerah. Menurutnya, Indonesia harus menerapkan sistem pelindungan sehingga tidak ada lagi kecolongan yang merugikan masyarakat.

“Budaya itu bisa mendunia dan bisa disalahgunakan oleh berbagai pihak. Karena itulah, perlu dijaga. Kalau bisa semua daerah menjaga kebudayaannya dan mengembangkan industri masing-masing, kemudian dicatatkan dan dilindungi supaya kita ini bisa memberdayakan potensi daerah,” ucap Wayan Koster.

Tidak hanya itu, Yasonna juga berharap pendaftaran Usadha Barak akan dapat meningkatkan pendapatan daerah. Usadha Barak menurutnya merupakan salah satu kearifan lokal yang dapat membawa kebanggaan daerah dan bisa bersaing secara global.

Yasonna menambahkan bahwa KI bukan hanya bisa mendorong perekonomian masyarakat daerah. Lebih dari itu KI merupakan perekat identitas bangsa Indonesia. Oleh karena itu, dia menghimbau seluruh pihak dan pemimpin di Indonesia untuk bekerjasama membangun potensi daerah.“Saya berharap seluruh daerah di Indonesia, para pemimpin daerah, gubernur hingga bupati disadarkan untuk melindungi KI,” kata dia.


LIPUTAN TERKAIT

Lindungi Produk Daerah, Bangun Ekonomi Lewat Indikasi Geografis

Produk lokal bisa mendunia dan mendapatkan nilai tinggi jika dilindungi melalui Indikasi Geografis. Hal ini menjadi fokus utama webinar yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) seluruh Indonesia pada Rabu, 28 Mei 2025.

Rabu, 28 Mei 2025

Pelestarian Seni Budaya Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual

Museum Wayang merupakan salah satu benteng dalam menjaga warisan budaya wayang melalui wisata sejarah. Tidak hanya sebagai tempat penyimpanan dan pameran berbagai jenis wayang dari seluruh Indonesia, museum ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat yang ingin memahami lebih dalam seni pertunjukan wayang.

Senin, 26 Mei 2025

Sinergi DJKI dan Kanwil Kemenkum Sumut Pacu Pencatatan KIK

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara menggelar kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada 6 Mei 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara ini menjadi wadah bagi perwakilan dari berbagai Dinas Kabupaten di Sumatera Utara untuk meningkatkan pemahaman dan melakukan inventarisasi KIK di wilayah masing-masing.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya