Kain Tenun Amarasi, Potensi IG yang Terus Berkembang


Kupang - Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memiliki beragam potensi kekayaan intelektual (KI) yang perlu digali dan dilindungi. Sampai tahun 2022 bahkan telah terdapat sejumlah 22 pengajuan permohonan pelindungan Indikasi Geografis (IG) dan 9 (sembilan) di antaranya sudah tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

Salah satu IG daerah NTT adalah kain tenun. NTT yang juga dikenal sebagai surga kain tenun memiliki motif, warna dan corak sangat khas yang menjadi pembeda dan daya tarik utama kain tenun asal  NTT. 

Kain tenun kabupaten Kupang yang biasa disebut kain tenun Amarasi merupakan salah satu jenis kain tenun yang telah diajukan permohonan pelindungan indikasi geografisnya dan masih dalam proses permohonan. 



 Yuli seorang pengrajin telah menggeluti tenun ikat selama 4 tahun. Yuli menjelaskan bahwa kain tenun itu terdiri dari beberapa jenis. 

 " Terdapat 4 (empat) jenis kain tenun yang ada di NTT, yaitu tenun Ikat, Sotis atau Lotis,  Buna dan Songke," jelas Yuli.  

Untuk pembuatan satu kain tenun ikat, Yuli membutuhkan waktu sekitar satu minggu. Hal itu dikarenakan pembuatan kain tenun ikat melalui proses yang cukup panjang dan rumit.  

"Pertama benangnya akan dipersiapkan, kemudian dilakukan proses pengikatan, pewarnaan, pengeringan, penyusunan motif, lalu dilakukan proses penenunan," lanjutnya. 



Staf bidang pameran dan kerja sama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) provinsi NTT Steve Parera menjelaskan bahwa kain tenun Amarasi ini telah dipasarkan secara nasional.  

Steve berharap melalui kegiatan Mobile IP Clinic (MIC) ini produk-produk IG dan semua potensi yang ada di NTT dapat terlindungi sehingga dapat berkembang dan dikenal secara luas. 
 

"Ke depannya kami berharap seluruh produk IG dan potensi-potensi KI lainnya semakin berkembang dan dapat meningkatkan perekonomian para pengrajin," papar Steve.  

"Kami juga berharap melalui kegiatan ini pemerintah pusat dan daerah dapat bekerja sama dalam melindungi kekayaan intelektual sehingga kekayaan intelektual NTT khususnya kain tenun Amarasi dapat mendunia," pungkas Steve.(yun/syl) 


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya