Kain Sasirangan Potensi Indikasi Geografis dari Kalimantan Selatan

Jakarta - Kekayaan alam, tradisi, dan budaya di Indonesia sangat beragam. Salah satu hasil dari kerajinan tangan yang berpotensi untuk mendapatkan pelindungan Indikasi Geografis adalah Kain Sasirangan dari Provinsi Kalimantan Selatan. Sasirangan berasal dari kata sirang atau manyirang yang dalam bahasa Banjar berarti menjelujur atau teknik menjahit menggunakan tangan. Motifnya dibuat dengan jahitan dengan teknik jelujur.

“Alasan utama didorongnya Sasirangan untuk didaftarkan pelindungan Indikasi Geografisnya adalah karena Sasirangan merupakan kain tradisional khas Kalimantan Selatan sehingga perlu dilestarikan, dibuat oleh semua Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan yang menjadi salah satu sumber penghasilan menjanjikan bagi pengrajin,” tutur Faisol Ali selaku Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan saat melakukan audiensi ke kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). 

Tidak hanya itu, menurut Faisol adanya kekhawatiran sasirangan diakui atau diklaim oleh daerah maupun negara lain, apalagi sasirangan mirip dengan Shibori dari Jepang atau pun Jumputan dari Palembang. Oleh karena itu, pemerintah membantu dan mendukung penuh pendaftaran Indikasi Geografis Sasirangan yang dipelopori oleh Masyarakat Sasirangan Kalimantan Selatan. 

Menanggapi hal tersebut, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua sangat mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan dan pemerintah daerah (Pemda) setempat untuk pemajuan pelindungan Indikasi Geografis di Kalimantan Selatan. 

“Sebenarnya untuk memajukan Indikasi Geografis ada peran besar dari Pemda, yang punya produk Indikasi Geografis itu di Pemda. Tanpa ada Pemda, tidak mungkin terdaftar produk potensi tersebut karena adanya persyaratan awal rekomendasi pendaftaran Indikasi Geografis, penetapan peta wilayah, sampai dengan pembentukan dasar hukum kelompok Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) adalah dari pemda,” jelas Kurniaman pada Kamis, 1 Februari 2023. 

Lebih lanjut, Kurniaman mengatakan bahwa adapun inti dari persoalan pelindungan Indikasi Geografis adalah selain dukungan dari pemerintah, adanya kesulitan menyusun dokumen deskripsi karena memerlukan penelitian. Ada semacam uji lab, karena itu apabila ada permohonan Indikasi Geografis yang sudah memiliki hasil uji lab bisa dimanfaatkan untuk  dilampirkan dalam dokumen deskripsi. Dari pada mulai dari 0, bisa dengan peneltiian yang sudah ada. 

“Saat ini DJKI telah melakukan pengesahan untuk Juklak dan tim gugus yang di mana juga termasuk petunjuk serta pengawasan dokumen deskripsi. Jadi kami akan mempermudah proses pendaftaran tapi bukan berarti mengurangi syarat kualitas, reputasi, dan karakteristik produk Indikasi Geografis,” tutur Kurniaman. 

Pada kesempatan yang sama, Nurul Fajar Desira selaku Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan mengatakan bahwa saat ini terdapat 23 potensi Indikasi Geografis di Kalimantan Selatan. Harapannya, agar di tahun 2024 khususnya untuk proses pendaftaran kain Sasirangan yang saat ini sedang dalam tahap proses penyusunan dokumen deskripsi dapat segera selesai. 

“Tentunya, dengan dukungan dari berbagai pihak, kami juga mendorong berbagai Kabupaten di Kalimantan Selatan untuk mendaftarkan maupun mencatatkan potensi - potensi Kekayaan Intelektual lainnya yang ada,” pungkasnya. (Ver/Dit)



LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya