Kabupaten Belitung Timur Kantongi 30 Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal

Belitung - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyerahkan 30 surat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk Pemerintah Belitung Timur dalam Kegiatan Diseminasi KI dan KIK, Rabu (15/9/2021), di BW Suite Hotel, Belitung.

Penyerahan secara simbolis tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Freddy Harris, kepada Wakil Bupati Belitung Timur, Khairil Anwar.

Dalam sambutannya, Freddy mengatakan bahwa sistem Kekayaan Intelektual (KI) memiliki peran sangat penting dalam menunjang perkembangan perekonomian dan perdagangan baik di pusat maupun di daerah. Jika Indonesia ingin menjadi negara berkembang, Freddy menegaskan bahwa seluruh masyarakatnya harus menempatkan pelindungan dan pemanfaatan KI di depan.

“Oleh karena itu, sistem Kekayaan Intelektual yang baik akan memungkinkan setiap orang maupun kelompok masyarakat untuk menghasilkan suatu karya untuk mendapatkan pengakuan dengan pelindungan terhadap kepemilikan melalui pendaftaran dan pencatatan, serta sekaligus keuntungan finansial dari karya yang dihasilkannya sehingga tentunya diharapkan akan dapat meningkatkan taraf hidup dan perekonomian rakyat secara lebih luas", sambung Freddy dalam sambutannya. 

Di sisi lain, Khairil Anwar mengucapkan apresiasinya untuk DJKI Kemenkumham atas diberikannya surat pencatatan KIK untuk Belitung Timur. Dia berharap pemberian surat pencatatan ini sebagai momen bangkitnya ekonomi kreatif di Belitung Timur yang berbasis budaya dan mampu berdaya saing global.

“Terima kasih kami haturkan atas diberikannya sertifikat untuk kami dari Kemenkumham, dan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Belitung Timur saya sampaikan apresiasi sehingga kami bisa mendaftarkan 30 KIK. Saya juga ingin menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada sanggar seni, komunitas pelaku seni budaya, perhimpunan adat, dan seluruh masyarakat Belitung Timur atas diberikannya sertifikat,” ujarnya. 

Sebanyak 13 KIK yang terdaftar merupakan pengetahuan tradisional seperti Aruk Gelagau, Limping Pisang, Hingga Bubor Nunu. Sementara itu sisanya adalah ekspresi budaya tradisional (EBT) seperti Lesong Ketintong, Sepen Buding, sampai Terumpet Daun Kelapak. Seluruh KIK ini juga sudah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Indonesia asal Belitung Timur oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi. 

Selain penyerahan surat pencatatan ini, DJKI juga menyelenggarakan diseminasi, inventarisasi KIK pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Belitung Timur.

Adapun narasumber yang dihadirkan berasal dari pimpinan tinggi DJKI, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Belitung Timur, Badan Pengelola, Pengembangan dan Pemasaran Lada (BP3L) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pusat Studi Cyber Law dan Transformasi Digital Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, Tenaga Kerja Kabupaten Belitung, dan budayawan. 

Tujuan diseminasi ini adalah meningkatkan pemahaman pemerintah daerah dan masyarakat mengenai KI dan melindungi KI di Belitung dan Belitung Timur, menurunkan kasus pelanggaran KI, dan meningkatkan ekonomi daerah. Kegiatan ini juga semakin lengkap dengan pemberian pendampingan untuk masyarakat dalam mendaftarkan KI.

“Selain memberikan edukasi dan pendampingan, diseminasi KI dan KIK juga dilakukan untuk mengurangi pelanggaran KI karena memang masih rendahnya kesadaran tentang kekayaan intelektual,” ujar Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Daulat P. Silitonga dalam laporannya. 

Sebagai informasi, Kekayaan Intelektual Komunal adalah kekayaan intelektual yang berupa pengetahuan tradisional, EBT, sumber daya genetik, dan potensi indikasi geografis.

Saat ini, DJKI memimpin pembangunan Pusat Data Nasional KIK. DJKI telah melakukan penandatangan perjanjian kerja sama (PKS) tentang Pertukaran Data dan Informasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) bersama empat kementerian/lembaga terkait.

Pusat data ini dibangun sebagai upaya untuk melindunginya dengan menginventarisasi data KIK dari berbagai kementerian atau lembaga, sekaligus dalam rangka memudahkan identifikasi, pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan KIK oleh pihak lain. 


TAGS

#Dirjen KI

LIPUTAN TERKAIT

Lindungi Produk Daerah, Bangun Ekonomi Lewat Indikasi Geografis

Produk lokal bisa mendunia dan mendapatkan nilai tinggi jika dilindungi melalui Indikasi Geografis. Hal ini menjadi fokus utama webinar yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) seluruh Indonesia pada Rabu, 28 Mei 2025.

Rabu, 28 Mei 2025

Pelestarian Seni Budaya Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual

Museum Wayang merupakan salah satu benteng dalam menjaga warisan budaya wayang melalui wisata sejarah. Tidak hanya sebagai tempat penyimpanan dan pameran berbagai jenis wayang dari seluruh Indonesia, museum ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat yang ingin memahami lebih dalam seni pertunjukan wayang.

Senin, 26 Mei 2025

Sinergi DJKI dan Kanwil Kemenkum Sumut Pacu Pencatatan KIK

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara menggelar kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada 6 Mei 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara ini menjadi wadah bagi perwakilan dari berbagai Dinas Kabupaten di Sumatera Utara untuk meningkatkan pemahaman dan melakukan inventarisasi KIK di wilayah masing-masing.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya