Jalin Kerja Sama Yang Baik, DJKI dan Delegasi Korea Diskusikan Pelindungan Hak Cipta

Jakarta - Delegasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menerima kunjungan dari Ministry of Culture, Sports, and Tourism (MCST) atau Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata asal Korea dan Interpol (International Police), bertempat di Ruang Rapat Ali Said, Selasa, 09 Mei 2023.

“Rapat kali ini akan membahas persiapan kegiatan seminar yang akan digelar di Korea. Selain itu, pada kesempatan ini juga kita bisa sharing bersama dengan teman-teman kita, perwakilan dari Korea terkait dengan pelindungan Hak Cipta,” ucap Anom membuka rapat.

Pada kesempatan ini, Hyung Min Park selaku perwakilan MCST menjelaskan mengenai pelaksanaan kegiatan Global Online Content Protection Seminar yang nantinya akan dilaksanakan pada tanggal 12-15 Juni 2023 di Seoul.

“Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menjalin kerja sama antara penyidik Indonesia dengan penyidik Korea. Selain itu, dalam kegiatan tersebut juga para peserta akan saling berbagi pengetahuan terkait kebijakan Hak Cipta di negaranya masing-masing,” ujar Hyung Min.

Selain itu, dalam kegiatan tersebut juga akan dibahas mengenai status distribusi konten ilegal global yang saat ini marak terjadi dan bagaimana cara penanggulangan di bawah perlindungan hukum Hak Cipta di kedua negara, serta pengenalan program pelindungan Hak Cipta.

Pada kesempatan yang sama, Sung Jin Hong selaku perwakilan Interpol yang hadir pada rapat tersebut, juga menyampaikan terkait dengan perkembangan hak cipta di dunia, khususnya Indonesia. 

“Indonesia merupakan negara terbesar se-Asia Tenggara, tentunya banyak karya yang sudah dihasilkan dan dinikmati oleh berbagai negara. Untuk itu, harapannya masyarakat dapat semakin sadar akan pentingnya mencatatkan Hak Cipta dari karya yang dihasilkan,” ucap Sung Jin.

Dia menyampaikan bahwa tidak ada yang bisa menebak apa yang akan terjadi di Indonesia 5 tahun kedepan, karena sudah banyak orang-orang di luar negeri yang menonton film dan musik indonesia dan banyak yang menyukai nya. 

“Tidak hanya itu, saya juga melihat masyarakat Indonesia memiliki sifat yang ramah dan ceria, sehingga dapat menciptakan konten-konten yang menarik dan unik,” pungkasnya. 

Sebagai informasi, kegiatan tersebut selain diikuti oleh perwakilan MCST dan Interpol, juga dihadiri oleh para peserta yang nantinya akan mengikuti kegiatan seminar tersebut, diantaranya perwakilan dari Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Mahkamah Agung, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. (SAS/CAN)



LIPUTAN TERKAIT

Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta, DJKI Permudah Akses Pelindungan Karya

Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

Rabu, 18 Juni 2025

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Selasa, 17 Juni 2025

Selengkapnya