IPIRA Ajang Peneliti dan Akademisi Sampaikan Pemikirannya Mengenai Kekayaan Intelektual

Depok - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyelenggarakan Konferensi Internasional “Second Intelectual Property & Innovation Researchers of Asia (IPIRA) selama tiga, mulai dari tanggal 27 sampai 29 Februari 2020 di Kampus Universitas Indonesia.

IPIRA yang merupakan forum untuk mendiseminasikan hasil penelitian di bidang kekayaan intelektual dan inovasi. Acara ini dihadiri oleh pengajar dan peneliti bidang kekayaan intelektual dari 24 negara.

DJKI mengirimkan 20 pemeriksa kekayaan intelektual (KI), diantaranya 10 pemeriksa Paten dan 10 pemeriksa Merek.

Dalam forum ini, setiap peserta memaparkan hasil penelitiannya mengenai perkembangan KI saat ini.

Mewakili Menteri Hukum dan HAM, Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM bidang Sosial, Min Usihen mengatakan bahwa dalam menyelenggarakan negara bukan hanya tanggung jawab pejabat pemerintah, namun  segenap elemen masyarakat, terlebih peran akademisi dalam memberikan ide-ide segar dan solutif dalam memberikan pemecehan masalah atas segenap isu dan dinamika yang terjadi.

Negara-negara maju yang ada di dunia, memiliki kultur penelitian dan pengembangan yang sangat tinggi. Perkembangan teknologi yang sangat cepat, inovasi baru, dan bahkan produk-produk penyelesaian masalah yang mutakhir, lahir dari penelitian dan pengembangan.

“Research and Development adalah hal yang harus senantiasa dilakukan oleh bangsa ini jika ingin maju dan berkembang. Melaksanakan penelitian dan pengembangan, tentunya akan berdampak kepada majunya ekonomi, pendidikan, sosial, dan sektor-sektor lainnya di masyarakat,” ujar Min dalam sambutannya saat membuka acara.

Ia menambahkan, semangat penelitian dan pengembangan sesungguhnya adalah semangat dari salah satu prinsip Tridarma Perguruan Tinggi yang menjadi semboyan bagi Perguruan Tinggi di Indonesia dalam menyelaraskan peranan pihak akademisi ke dalam dan peranan ke luar dalam memberikan sumbangsih bagi membangun negara.

Penulis: DAW
Editor: KAD


LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya