IP Talks Seri Kelima Edukasi Kekayaan Intelektual Musisi di Dunia Digital

Jakarta –  Di tengah era disrupsi digital, musisi diingatkan untuk memahami hak dan kewajiban mereka secara seimbang, terutama dalam menghadapi tantangan di era digital. Hal tersebut disampaikan Marcell Siahaan selaku Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam rangkaian IP Talks Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) seri lima pada Senin, 21 Oktober 2024. 

Marcell Siahaan menekankan bahwa musisi harus memahami hukum, baik nasional maupun internasional, serta menyeimbangkan antara hak moral dan ekonomi dalam menciptakan dan mempublikasikan karya.

Marcel menjelaskan Undang-Undang Hak Cipta Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 8, 9 ayat (1) menjadi dasar perlindungan hak moral dan ekonomi musisi. Hak moral meliputi pencantuman nama, penggunaan alias, perubahan judul, hingga perlindungan terhadap distorsi dan modifikasi karya. 

“Sementara itu, hak eksklusif diberikan kepada pencipta dan pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi, termasuk penerbitan, penggandaan, dan distribusi karya,” lanjutnya.

Selain itu, IP Talks juga menyoroti tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan royalti di Indonesia. Ketidakselarasan antar Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan sulitnya pengumpulan data penggunaan lagu menjadi hambatan dalam distribusi royalti yang adil dan transparan. 

“Untuk mengatasi masalah ini, penguatan regulasi dan infrastruktur digital yang komprehensif diperlukan, serta sosialisasi pentingnya pencatatan karya sebagai aset yang dilindungi,” sambungnya.

Royalti bagi musisi diatur melalui dua hak utama yaitu hak mekanikal dan hak pertunjukan publik. Royalti hak mekanikal biasanya diperoleh melalui kesepakatan kontraktual dengan penerbit musik, label rekaman, atau distributor digital. Sementara itu, royalti hak pertunjukan publik dikelola melalui LMK yang sah dan memiliki izin operasional dari pemerintah.

Solusi konkret yang diajukan termasuk memperbarui regulasi agar sesuai dengan perkembangan teknologi, serta membangun infrastruktur digital untuk memantau penggunaan karya secara menyeluruh. 

“Edukasi berkelanjutan bagi musisi juga diperlukan untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya perlindungan karya mereka,” tutup marcel.

DJKI menyediakan informasi langkah-langkah penting bagi pencipta karya untuk melindungi hak cipta. Pertama, pencipta harus memastikan karya yang ingin didaftarkan sudah lengkap dan dapat dibuktikan sebagai ciptaan asli. Selanjutnya, pecipta perlu mengisi formulir pendaftaran yang tersedia di situs resmi  https://e-hakcipta.dgip.go.id/  DJKI. (drs/kad)

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Perkuat Penegakan Hukum KI dengan Aplikasi Berbasis AI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.

Kamis, 20 Maret 2025

DJKI dan MPA Asia Pacific Bahas Peran AI dalam Industri Film dan Hak Cipta

Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.

Kamis, 20 Maret 2025

DJKI Perkuat Pembangunan Sistem Kekayaan Intelektual untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar seri Webinar Edukasi Kekayaan intelektual yang kesepuluh dengan tema “Tingkatkan Pembangunan Sistem Kekayaan Intelektual” pada Rabu, 19 Maret 2025. Acara ini menghadirkan Sekretaris DJKI, Andrieansjah, yang menekankan tentang pentingnya strategi nasional yang komprehensif dalam pengelolaan KI.

Rabu, 19 Maret 2025

Selengkapnya